Kitamenyadari adanya keterbatasan dalam website ini terutama dalam upaya update/memberikan contoh pemutakhiran data pemilih maupun penggunaan kata pemutakhiran data pemilih. maka dari itu bagaimana jika Anda coba berbagi dan melengkapi cara penggunaan kata/istilah maupun contohnya dengan cara mengisi komentar di bawah ini. Editor Eka Dinayanti BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sehubungan tidak adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Bumi Sarabakawa, saat ini jajaran Bawaslu Kabupaten Tabalong fokus melakukan pengawasan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di daerah setempat. 31Maret 2021. 4 Juni 2021. Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya : Pasal 14 huruf (l), KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 17 huruf (l), KPU Provinsi Berdasarkanketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Edaran KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 31/PL.02/35/2022 tanggal 3 Februari 2022 perihal Permintaan Data, KPU Kabupaten Malang melaksanakan : 01. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak Padahal Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengamanatkan adanya pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. "Agar data itu terus mutakhir dan siap, prosesnya terus-menerus ada atau tidak pemilu. Itu di UU Pemilu, bukan di UU Pilkada," ujar Ninis. cara pengurangan bersusun panjang kelas 2 sd. Kompas TV nasional rumah pemilu Kamis, 14 Juli 2022 2155 WIB Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Bawaslu meminta KPU memerhatikan kelompok rentan saat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sumber JAKARTA, KOMPAS. TV - Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan beberapa kelompok rentan belum tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan DPB. Kelompok rentan yang belum terdata dengan baik itu di antaranya adalah, pemilih di lembaga pemasyarakatan lapas dan data disabilitas. Selain itu, ditemukan pula DPB di 11 provinsi tidak mencatat perubahan alih status TNI/Polri. Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk memperhatikan pemilih dari kelompok rentan. Berdasarkan pengawasan atas pemutakhiran DPB semester pertama tahun 2022, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu menemukan bahwa KPU di 14 provinsi tidak melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih di lapas. Baca Juga 96 Nama Lolos Administrasi Calon Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Empat Pendaftar Mengundurkan Diri Menurut Bawaslu, KPU tidak melakukan koordinasi dengan pihak lapas. “Padahal, pemutakhiran daftar pemilih di lapas penting untuk pemberian hak pilih bagi warga lapas,” demikian kata Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Lolly Suhenty, Kamis 14/7/2022. Kelompok rentan lainnya yang luput dari pemutakhiran adalah soal pemilih disabilitas. Bawaslu menemukan, pada Berita Acara Rekapilutasi DPB, KPU belum mencantumkan jumlah pemilih disabilitas. Baca Juga Pimpinan Bawaslu Seluruh Pemantau Pemilu 2024 Akan Dibekali Alat Kerja Lebih jauh, hasil pengawasan Bawaslu, KPU belum melakukan koordinasi secara maksimal mengenai data pemilih disabilitas dengan kementerian/lembaga yang menangani data disabilitas. Lolly menyatakan Koordinasi penting dilakukan untuk memetakan tempat pemungutan suara TPS yang aksesibel bagi pemilih disabiltas dan ketersediaan template braile surat suara. Soal status TNI/Polri, Bawaslu menemukan, KPU di 11 provinsi tidak mencatat perubahan alih status. Bawaslu mencatat, hal tersebut terjadi lantaran belum maksimalnya koordinasi antara KPU dengan lembaga terkait, di antaranya TNI dan Polri. Baca Juga Bawaslu Prediksi Parpol Masih Gunakan Isu Politik Identitas di Pemilu 2024 Atas beberapa temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan agar KPU memerhatikan hak pilih kelompok rentan, di antaranya dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan. “Koordinasi dapat dilakukan dengan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta dengan kepala lapas yang bersangkutan, untuk memastikan hak pilih warga lapas dan dengan Kementerian Sosial untuk memastikan data disabilitas,” tutur Lolly. Bawaslu juga merekomendasikan agar KPU di setiap tingkatan melakukan verifikasi faktual secara komprehensif kepada pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat TMS. Selain itu Bawaslu mendorong KPU untuk memberikan hasil pelaksanaan pemutakhiran DPB di luar negeri. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA Makassar ANTARA - Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menginstruksikan jajaran Bawaslu di 24 kabupaten/kota melaksanakan uji petik terkait proses pemutakhiran Daftar Pemilihan Berkelanjutan DPB untuk data Pemilu 2024 dilaksanakan KPU daerah karena dinilai banyak tidak sinkron. "Kita minta Bawaslu daerah mengadakan uji petik, misalnya satu desa kita sinkronkan dengan data KPU. Sebab, banyak ditemukan data kematian ada di desa mestinya dicoret tapi tidak dicoret," ungkap Komisioner Bawaslu Sulse, Saiful Jihad saat dikonfirmasi, Selasa malam. Menurut dia, uji petik ini dilaksanakan guna memastikan data tidak salah dan bisa disinkronkan. Sebab, selama ini data diperoleh KPU hanya dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil. Sementara data yang diterima Dukcapil nanti setelah ada warga melaporkan atau memberikan keterangan surat kematian keluarganya baru dicoret pada daftar pemilih. Sebab dari laporan uji petik, sejauh ini ungkap dia, masyarakat di desa jarang mengurus surat keterangan kematian, sehingga masih muncul dalam daftar pemilih, walaupun sudah lima tahun meninggal masih tercacat. "Itulah sebabnya perlu diambil uji petik dari berbagai desa, sebagai sampling. Ternyata memang banyak kasusnya TMS Tidak Memenuhi Syarat, baik yang meninggal begitupun pindah domisili dan menjadi TNI Polri. Kita berharap KPU punya mekanisme bisa mengambil data dari bawah," kata pria akrab disapa Ipul ini. Dari laporan hasil uji petik Bawaslu kabupaten kota, sebut dia, banyak data tidak sinkron bahkan tidak tercover oleh KPU, karena mengunakan data Dukcapil, sedangkan Dukcapil hanya menunggu laporan dari masyarakat. "Itu problemnya, sampai kapan pun tidak terselesaikan data pemilih ini tidak bisa selsai akurat, Kita dorong dan berharap KPU lebih progresif dalam pengambilan data-data itu agar bisa sinkron," harap Ipul. Dikonfirmasi terpisah, anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Muhammad Gazali Hadis menyebut, hasil uji petik ditemukan 164 orang pemilih TMS dalam data DPB yang di mutakhirkan KPU Maros priode September 2021, 69 orang diantaranya sudah meninggal dunia di lima kecamatan. Fokus dari uji petik ini, kata dia, untuk mendapatkan informasi terkait pemilih yang berstatus TMS dan MS atau Memenuhi Syarat. Data tersebut merupakan hasil pengawasan langsung Bawaslu di enam kelurahan desa dari lima kecamatan di Maros yang menjadi objek sampling. "Kami menemukan data 164 pemilih TMS dalam DPB. Rinciannya, meninggal dunia 69 pemilih, pindah keluar 72 pemilih dan pindah datang sebanyak 23 orang pemilih," ungkap Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Maros itu. Seluruh temuan tersebut, tambah dia, telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Maros secara tertulis dalam Surat Rekomendasi Saran Perbaikan dengan nomor 006/ serta merekomendasikan KPU Maros menindaklanjuti seluruh temuan hasil uji petik tersebut. Bangka Barat ANTARA - Pemilihan umum pemilu di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden pilpres, yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pilkada juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya. Adapun pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia telah diadakan sebanyak 12 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Setelah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 yakni pada tanggal 17 April 2019, dilanjutkan kembali dengan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Pemilihan Serentak Tahun 2020 tepatnya yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 yang lalu merupakan pemilihan serentak yang sangat spesial karena dilaksanakan dalam situasi pandemic Corona Virus Desease 19 COVID-19. Seiring dengan semakin merebaknya penyebaran COVID-19, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sempat mengambil langkah untuk menunda sementara pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Namun, setelah berkonsultasi dengan DPR, pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dilanjutkan kembali. Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dimulai dengan tahapan persiapan. Dalam tahapan persiapan ini, dibagi lagi menjadi beberapa sub tahapan, yaitu 1 Perencanaan Program dan Anggaran, 2 Penyusunan Keputusan Penyelenggaraan Pemilihan, 3 Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi penetapan Tata Kerja dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan, 4 Pembentukan PPK, PPS PPDP dan KPPS, 5 Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantauan Pemilihan, 6 Pengelolaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan DP4 dan 7 Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilihan Umum. Dalam menjalankan tugasnya, KPU bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain melaksanakan tahapan pemilu yang telah ditetapkan, KPU juga melaksanakan kegiatan kepemiluan diluar tahapan, salah satunya adalah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB. Dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, diantaranya Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 181/ SD/01/KPU/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Perihal PemutahiranData Pemilih Berkelanjutan tahun 2020. Edaran Komisi Pemilih Umum Republik Indonesia Nomor 132/ Tanggal 04 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Edaran Komisi Pemilih Umum Republik Indonesia Nomor 366/ Tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/ SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 04 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Mengenai daftar pemilih dianggap selalu menjadi persoalan penting, sebagai contoh yakni mengenai data pemilih yang tidak memenuhi syarat yang masih saja terdaftar sebagai pemilih dan/atau pemilih yang sudah memenuhi syarat dan mempunyai dokumen lengkap sebagai pemilih tetapi tidak terdaftar di dalam daftar pemilih. Hal yang demikian terkadang menjadi sumber permasalahan. Untuk menjawab tantangan tersebut KPU melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB. Tahapan PDPB ini dilakukan secara terus menerus setiap bulan. Tujuan dilaksanakannya PDPB itu sendiri yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya. Setiap bulan KPU melakukan PDPB, dalam hal ini proses pengawasan sangatlah diperlukan untuk mengimbangi kinerja KPU dalam proses penghimpunan data yang diperoleh dari tingkat desa sampai ke proses penyandingan data dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap upaya pemberian dukungan data yang bersumber dari stakeholder/instansi terkait hingga dukungan data yang diperoleh KPU melalui Pemerintahan desa sampai ke tingkat desa/kelurahan termasuk RT dan RW. Sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada pasal •Pasal 14 huruf l, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; •Pasal 17 huruf l, KPU Provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; •Pasal 20 huruf l, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam setiap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, daftar pemilih selalu menjadi persoalan penting dimana persoalan data pemilih yang tidak memenuhi syarat masih saja terdaftar sebagai pemilih dan/atau pemilih yang sudah memenuhi syarat dan mempunyai dokumen lengkap sebagai pemilih, tidak terdaftar di dalam daftar pemilih. Hal yang demikian terkadang menjadi sumber permasalahan. Untuk menjawab tantangan tersebut KPU melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tahapan Pemutakhiran DPB dilakukan secara terus menerus setiap bulan. Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran DPB yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya. Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa tujuan dari PDPB yakni untuk memutakhirkan data pemilih pada Pemilu atau Pemilihan terakhir yang nanti digunakan dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih atau Pemilihan selanjutnya. Jadi, daftar pemilih yang akurat dan akuntabel akan bermuara pada peningkatan kualitas Pemilu dan Pemilihan. Adapun terkait PDPB, mekanisme yang dilakukan oleh KPU diantaranya dengan melakukan koordinasi untuk penghimpunan data, lalu mengumpulkan data yang bersumber dari beberapa instansi maupun stakeholder terkait, Pemerintah Desa serta peranan dari masyarakat/relawan. KPU juga berkoordinasi dengan instansi terkait yang berwenang untuk memverifikasi data dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan dan setelah serangkaian kegiatan verifikasi tersebut selanjutnya KPU akan lakukan pencermatan dan penyandingan data-data yang ada. Untuk mendapatkan data yang akurat, akuntabel dan mutakhir tersebut maka harus lah ada pengawasan yang dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh dari berbagai stakeholder hingga ke level terbawah sekalipun yakni tingkat desa/kelurahan termasuk RT dan RW nya. Pelaksanaaan kegiatan PDPB oleh KPU Kabupaten Bangka Barat pada Triwulan keempat Tahun 2021 yang lalu meliputi beberapa kegiatan sebagai berikut, yaitu 1 Rapat Koordinasi dengan stakeholders antara lain dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Bangka Barat, Polres Bangka Barat, Kodim 0431 Bangka Barat dan partai politik peserta pemilu yang ada di Kabupaten Bangka Barat. Rapat koordinasi triwulan keempat yang lalu telah dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2021, yang dihadiri oleh oleh seluruh stakeholders. Rapat koordinasi dilaksanakan untuk membahas pelaksanaan PDPB, identifikasi permasalahan yang dihadapi, strategi dan upaya dalam mengatasi permasalahan. Namun demikian, KPU Kabupaten Bangka Barat juga rutin setiap bulannya melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat dan dengan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat terkait data pemilih yang diterima. 2 Penghimpunan dan pengumpulan data, adapun sumber data yang digunakan dalam PDPB Tahun 2021 berasal dari beberapa instansi, diantaranya Dinas Kependuduan dan Pencatatan sipil Kabupaten Bangka Barat; Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Barat; Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat; Lapas Kelas IIB Muntok; Bawaslu Kabupaten Bangka Barat; Pemerintah Desa se Kabupaten Bangka Barat; serta Masyarakat/Relawan. Selanjutnya jumlah data yang dihimpun adalah sebagai berikut a Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat sangat mendukung pelaksanaan PDPB dalam hal verifikasi Data yang dihimpun oleh KPU Bangka Barat, dengan rincian verifikasi data yang telah dilakukan yaitu laki-laki berjumlah orang, Perempuan berjumlah orang dan total orang. b Pemerintah Desa. Selama periode Oktober hingga desember 2021 sebanyak 41 desa dari 66 desa di Bangka Barat sudah memberikan data penduduk yang merupakan potensi pemilih baru dan pemilih yang keluar Bangka Barat dengan rincian Laki-laki berjumlah 791 orang Perempuan berjumlah 910 orang dan total orang; c Dinas pendidikan yang di dukung oleh sekolah-sekolah memberikan data jumlah siswa SMA/SMK sederajat yang telah berusia 17 tahun yaitu Laki-laki 37 orang Perempuan 181 orang Jumlah 217 orang; d Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat memberikan data siswa MA/sederajat yang telah berusia 17 tahun dengan rincian Laki-laki 225 orang, Perempuan 111 orang Jumlah 336 orang; e Rutan kelas IIb Muntok memberikan data warga Bangka Barat yang menjadi penghuni berjumlah Laki-laki 140 orang. Perempuan 7 orang sehingga jumlah 147 orang, f Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dari oktober hingga desember 2021 memberikan dukungan data sejumlah Laki 17 orang Perempuan 17 orang Jumlah 34 orang. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan meliputi a Verifikasi data meliputi kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat. b Pencermatan daftar pemilih sebelumnya, meliputi data ganda sejumlah 7 orang. c Pencermatan terhadap data yang diterima dari stakeholder, meliputi data yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat, masing-masing sejumlah orang. d Penyandingan data dengan stakeholder utama yaitu Dinas Dukcapil Bangka Barat berjumlah orangPenginputan dalam daftar pemilih. e meliputi pemilih yang memenuhi syarat, sebanyak pemilih. KPU Kabupaten Bangka Barat melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan sampai dengan periode Bulan Oktober sampai dengan Desember 2021. Rekapitulasi DPB Bangka Barat Triwulan keempat adalah sebagai berikut Data awal di ambil dari penetapan PDPB bulan sebelumnya periode September Tahun 2021 yang jumlahnya seratus tiga puluh lima ribu dua puluh tujuh. Total pemilih berkelanjutan periode bulan Desember 2021 KPU Kabupaten Bangka Barat sebesar Seratus Tiga Puluh empat Ribu Tiga Ratus lima Puluh tujuh dengan rincian Pemilih Baru berjumlah 78 tujuh Puluh Delapan, Pemilih TMS yang dipilah menjadi 9 Sembilan Kategori namun untuk periode Desember tahun 2021 hanya terdapat perubahan di 1 kategori yaitu Pemilih Meninggal berjumlah 45empat puluh lima. Dilanjutkan dengan Pengumuman DPB, KPU Kabupaten Bangka Barat melakukan penyebaran informasi dan pengumuman PDPB yang dilakukan dengan cara publikasi pada media sosial meliputi web, facebook dan instagram resmi Kabupaten Bangka Barat. Kendala/hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan PDPB Tahun 2021, a Sumber daya manusia, meliputi tidak ada petugas dilapangan yang secara khusus untuk ditugaskan dan dibiayai untuk melakukan coklit data penduduk. b Fasilitas untuk melakukan pengecekan data kependudukan yang tidak memadai, salah satunya yang seharusnya tersedia adalah portal cek NIK yang biasanya disediakan oleh Kemendagri. c PDPB yang dikaksanakan oleh KPU Kabupaten Bangka Barat belum diangkat penting bagi stakeholders dikarenakan bukan dalam tahapan pemilihan, yang dalam beberapa koordinasi dengan stakeholder mendapat respon yang agak lambat. Terkait strategi dan inovasi dalam menghadapi tantangan dan kendala yang dihadapi KPU Kabupaten Bangka Barat, diantaranya a Meningkatkan sinergi dan kerjasama dengan stakeholder terkait. b Meningkatkan sosialisasi tentang dukungan data untuk PDPB, dan c Aplikasi atau link sebagai media masyarakat membantu mengirimkan dukungan datanya. Guna meningkatkan kualitas daftar pemilih menuju pemilu serentak ditahun 2024, beberapa saran dan rekomendasi yang dapat disampaikan antara lain portal cek NIK Kemendagri segera bisa diakses dan anggaran untuk melaksanakan PDPB ditingkatkan guna pencapaian kualitas daftar pemilih sesuai yang diharapkan. Dari gambaran di atas, telah diuraikan gambaran bahwa Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Kabupaten Bangka Barat pada periode Triwulan keempat berjumlah Seratus Tiga Puluh empat Ribu Tiga Ratus lima Puluh tujuh. Angka ini mengalami perbedaan data pemilih dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yakni periode September Tahun 2021 yang berjumlah seratus tiga puluh lima ribu dua puluh tujuh. Kegiatan Pemutakhiran data pemilih ini merupakan upaya KPU untuk meningkatkan kualitas Daftar Pemilih. Dimana KPU Kabupaten Bangka Barat akan terus mendukung dengan menyajikan data yang berkualitas yang bersumber dari hasil dukungan data yang didapat dari beberapa stakeholder meliputi Bawaslu, pemerintah desa, dan instansi terkait lainnya se-Kabupaten Bangka Barat. Walaupun dalam masa Pandemi COVID-19 yang sedang dialami oleh negara Indonesia yang sedikit berpengaruh terhadap upaya penyusunan dan pengumpulan bahan data, dimana rencana membuka posko- posko PDPB di setiap kecamatan jadi terhambat karena adanya aturan untuk larangan berkerumunan oleh tim satgas COVID-19 lalu membuat KPU Kabupaten Bangka Barat tidak dapat maksimal dalam melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Namun KPU Kabupaten Bangka Barat senantiasa akan tetap melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder/berbagai pihak terkait, mengingat hal tersebut akan berpengaruh terhadap proses penyajian data dan daftar Pemilih yang berkualitas. Dengan harapan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini akan memberikan data pemilih yang akurat, akuntabel dan termutakhirkan serta dapat dipertanggungjawabkan guna kepentingan selanjutnya yakni untuk menuju ke Tahapan Pemilu berikutnya yakni Daftar Pemilih Sementara sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap. Peningkatan kualitas Daftar Pemilih ini guna kesiapan kita semua dalam menyongsong pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Baik dari penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, maupun Pemilih termasuk juga semua elemen masyarakat berharap agar Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat terselenggara dengan baik dan sukses. JAKARTA, - Anggota Komisi Pemilihan Umum KPU Viryan Aziz mengatakan, berdasarkan rekapitulasi Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan PDPB pada Januari 2022, ada pemilih se-Indonesia. Viryan mengungkapkan, jumlah ini turun jiwa jika dibandingkan dengan pemilih pada DPB Semester II Tahun 2021. Hal ini disebabkan adanya pemilih baru dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Baca juga KPU Anggaran Pemilu 2024 di Antaranya untuk Pengadaan Kantor di Daerah dan Tambahan Honor Petugas KPPS"Hasil PDPB Januari 2022, jumlah pemilih bulan berjalan sebanyak pemilih," kata Viryan saat dihubungi, Selasa 8/3/2022. Viryan mengatakan, PDPB ini merupakan perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menuturkan, KPU menyinkronisasi DPB dengan data dengan itu, KPU membuat aplikasi "Lindungi Hakmu" dan situs yang telah diluncurkan pada 23 Februari 2022. Baca juga Gerak Cepat KPU Siapkan Pemilu 2024, Tak Terpengaruh Wacana Tunda Pemilu "Dengan aplikasi ini publik dapat memutakhirkan data dirinya secara aktif dan mudah setiap saat," ujar dia. KPU pun akan mengoptimalkan sosialiasi dan edukasi aplikasi "Lindungi Hakmu". Viryan berharap tahapan pemutakhiran data pemilih dapat lebih singkat dan efisien. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Pernyataan idiologis dan faktul yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara demokratis adalah hal yang tidak dapat ditolak. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jelas mengatur mengenai kebebasan warga negaranya untuk dipilih dan memilih. Sistem Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan lima tahun sekali melalui pemilihan langsung oleh masyarakat yang mempunyai hak pilih adalah merupakan keniscayaan bagi Indonesia sebagai negara demokratis. Lebih lanjut, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai ke tingkat pusat, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah DPRD, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat merupakan legitimasi yang semakin mempertegas bahwa Indonesia adalah negara yang sangat menjunjung tinggi hak demokrasi setiap warga negaranya. Bagi Indonesia demokrasi tidak hanya sebagai tatanan kenegaraan saja, tetapi juga soal pemenuhan jaminan Hak Asasi Manusia HAM bagi rakyatnya sebagai manusia yang terhormat dan bermartabat. Meski pun Indonesia telah melaksanakan sistem demokrasi, namun dalam prakteknya masih sering kita jumpai adanya kekecewaan dari masyarakat yang tidak puas terhadap pelaksanaan pemilihan dan pemilihan umum. Misalkan saja kasus yang paling faktual saat ini adalah kisruh banyaknya warga negara yang kehilangan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap DPT. Namun, sebenarnya masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara didaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan DPTb yang kemudian dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul waktu setempat sampai dengan pukul waktu setempat. Semangat pemenuhan hak pilih warga negara yang mempunyai hak pilih inilah yang kemudian melatari Komisi Pemilihan Umum KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan meskipun di luar tahapan pemilihan atau pemilihan umum saat ini. Selain itu, penambahan dan pengurangan penduduk meninggal dan perubahan status kependudukan alih status dari sipil menjadi TNI/Polri dan sebaliknya yang begitu dinamis. Juga perlunya data yang akurat dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan merupakan alasan KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sehingga diharapkan kisruh hilangnya hak pilih warga negara tidak terjadi lagi kedepannya. Merespon hal tersebut, KPU telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 132/ pada tanggal 4 Februari 2021 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 366/ tertanggal 21 April 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Kedua Surat Edaran inilah yang dijadikan sebagai dasar legitimasi bagi KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021. Namun mengenai surat edaran ini dapat dijadikan dasar dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih oleh KPU ini sudah sesuai dengan asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tentu diperlukan telaah dan kajian hukum yang mendalam serta komprehensif. Surat Edaran Tidak Termasuk Hirarki Peraturan Perundang-Undangan Dengan dijadikannya Surat Edaran Nomor 132/ pada tanggal 4 Februari 2021 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 366/ tertanggal 21 April 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sebagai dasar dilakukannya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan oleh KPU, maka secara tidak langsung kebijakan ini tidak hanya mengikat kepada KPU sebagai lembaga yang mengeluarkannya. Namun juga mengikat kepada lembaga lain. Seperti halnya Bawaslu dalam pengawasannya. Kementrian dalam negeri atau Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/ Kota sebagai penyedia data kependudukan. Serta dinas, instasi, dan lembaga lain yang terkait. Selain itu dampak dari kebijakan ini juga tentu akan mengikat publik. Namun, harus dipahami betul dampak terhadap kebijakan yang tidak sesuai dengan asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa yang termasuk dalam jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang mempunyai kekuatan hukum adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Lebi lanjut pada pasal 8 dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan mengenai Peraturan Perundang-Undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Jenis peraturan dimaksudkan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Dalam buku Pedoman Umum Tata Naskah Dinas cetakan Edisi I Januari 2004 dan Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 menjelaskan bahwa Pengertian Surat Edaran adalah Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Selanjutnya pada pasal 1 butir 43 Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Jika kita lihat dari pengertian dan ketentuan Undang-Undang tersebut di atas, maka Surat Edaran bukan merupakan peraturan perundang-undangan, melainkan hanyalah peraturan kebijakan yang merupakan instrumen administratif yang bersifat internal. Surat edaran hanya mengikat ke dalam lembaga yang membuatnya karena merupakan petunjuk lebih lanjut mengenai suatu norma peraturan perundang-undangan yang bersifat umum. Sehingga, surat edaran tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum. Karena Peraturan kebijakan yang secara tidak langsung mengikat publik akan menimbulkan masalah jika pembentukannya tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, baik formil maupun materil Sehingga, KPU menjadikan Surat Edaran Nomor 132/ tertanggal 4 Februari 2021 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 366/ tertanggal 21 April 2021 sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah hal yang kurang tepat karena tidak berdasarkan atas asas dan ketentuan hukum yang berlaku atau dengan kata lain tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Sah Berdasarkan Undang-Undang Meskipun kebijakan KPU degan menjadikan surat edaran sebagai dasar pelasanaan pemutakhiran data berkelanjutan tahun 2021 kurang tepat, namun terkait kewenangannya dalam melakukan kegiatan tersebut tidak bisa serta merta dapat dikatakan tidak berdasar dan harus dihentikan. Harus kajian yang mendalam terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemutakhiran data pemilih. Pada pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l, pasal 20 huruf l dan huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebanarnya telah dijelaskan mengenai kewajiban KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota  untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, pada pasal 27 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota juga sudah menjelaskan bahwa setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan data DPTb pada Sistem Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya. Ini berarti bahwa KPU Kabupaten/Kota tidak hanya berhenti pada pemutakhiran data pemilih pada saat tahapan pemilihan saja. Setelah selesainya tahapan pemilihan KPU Kabupaten/Kota harus memasukkan daftar pemilih tambahan ke dalam system informasi data KPU untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang nantinya data tersebut akan digunakan pada saat pemilihan atau pemilu. Selanjutnya, pada pasal 58 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum juga menjelaskan bahwa KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Artinya bahwa data yang telah disusun dan ditetapkan pada saat tahapan pemilihan umum dijadikan sebagai bahan untuk dilakukan pemutakhiran data berkelanjutan. Sebab data yang ada saat tahapan tidak akan mungkin sama dengan data saat ini. Sebab data kependudukan akan selalu bergerak dinamis. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga hasil dari kegiatan tersebut dapat digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. KPU Harus Segera Mengeluarkan Peraturan KPU Meski pun kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU susuai dengan perintah Undang- Undang, namun belum ada regulasi yang mengatur terkait teknis pelaksanaannya. Pada undang-undang pemilihan umum hanya mengatur mengenai kewajiban KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemutakhiran data berkelanjutan. Begitu pula pada peraturan KPU yang sudah ada. Baik peraturan KPU terkait pemilihan, mau pun pemilihan umum. Tanpa adanya adanya regulasi yang mengatur mengenai teknis pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut. Sebenarnya pada pasal 27 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota juga sudah menjelaskan bahwa Petunjuk teknis Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ditetapkan oleh KPU. Begitu pula pasal pada pasal 58 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Didalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum juga menjelaskan teknis pelaksanaan pemutakhiran data berkelanjutan ditetapkan dengan keputusan KPU. Keputusan KPU yang dimaksud di sini adalah Peraturan KPU Tentang Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Bukan surat edaran yang di dalamnya mengatur terkait teknis pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dengan dikeluarkannya peraturan KPU nantinya, diharapkan dapat memberikan petunjuk teknis pelaksanaannya dan dapat mengikat dinas, instasi, mau pun lembaga yang terkait baik secara langsung mapun secara langsung. Selain itu, dapat pula menjawab pertanyaan mengenai tepatkah KPU menjadikan surat edaran sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan?  Yang terpenting adalah memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya karena sudah sesuai dengan asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ** Oleh Muhammad Idris Anggota Bawaslu Kutai Timur

pemutakhiran data pemilih berkelanjutan