Membelikurma dengan alat pembayaran (seperti rupiah dan sejenisnya) secara tidak tunai itu boleh dilakukan dengan margin yang disepakati dan bukan transaksi ribawi. Baik yang tidak tunai itu terjadi pada kurma sebagai barang yang diperjualbelikan atau terjadi pada harganya (alat pembayarannya).
Tidakperlu main-main dengan kode HTML, mencoba membuat situs sendiri atau menyewa kasir untuk bagian pembayaran. Yang kalian butuhkan adalah pengetahuan soal barang apa yang akan dijual, langkah pendaftaran, dan bagaimana cara berjualan di Ebay dengan menarik pelanggan potensial. Mudah Untuk Membuat List Barang
1 Barang Premium dan Eksklusif. Hampir seluruh masyarakat Amerika dan negara lain agaknya mengetahui fakta ini. Yaps, beli barang di Walmart rasanya mendapatkan pelayanan yang eksklusif karena produknya pun dinilai tak pasaran. Jenis dan label barang KW (palsu) juga tidak berlaku bagi Walmart.
Biayapromosi/Lain-lain/Prive. Rp 8.800.000. Persediaan Barang Dagang/Penjualan. Rp 8.000.000. PPn Keluaran. Rp 800.000. Itulah tadi contoh Jurnal Pajak Pertambahan NIlai (PPN) Masukan dan Keluaran. Meskipun banyak angka-angka semoga tetap bisa dipahami dengan baik. Semoga bermanfaat dan terimakasih banyak atas kunjungannya. 🙂.
2Dasar-dasar Jurnal Retur dan Potongan Penjualan. 3 Membuat Ayat Jurnal Retur Penjualan. 3.1 Mencatat pengembalian saat pelanggan membayar secara tunai. 3.1.1 Pengembalian dengan pembayaran tunai. 3.1.2 Pengembalian dengan kredit toko. 3.2 Retur penjualan ketika pelanggan menggunakan kredit toko.
cara pengurangan bersusun panjang kelas 2 sd. NilaiJawabanSoal/Petunjuk KREDIT Cara menjual dengan pembayaran tidak tunai PENJUALAN 1 proses, cara, perbuatan menjual ~ barang-barang kebutuhan pokok; 2 tempat menjual MENGETENGKAN ...ceran toko koperasi harus ~ barang-barang yang langka kpd anggotanya secara merata; ketengan cara penjualan atau pembelian sedikit-sedikit; eceran h... TUKANG ...ng; 3 orang yang pekerjaannya melakukan sesuatu secara tetap - pangkas cukur; 4 orang yang biasa suka melakukan sesuatu yang kurang baik - mab... TOKO Kedai berupa bangunan permanen tempat menjual barang-barang JINJING Salah satu cara membawa barang TENTENG Cara membawa barang BELI Cara mendapatkan suatu barang LABA Keuntungan dari menjual barang PENJUAL Orang yang menjual barang GERAI Kedai kecil, meja, dan sebagainya tempat menjual barang RESELLER Orang yang menjual barang disebut URUP-URUPAN Berdagang dengan cara menukar barang OBRAL Menjual barang secara besar-besaran dengan harga murah BERPALU-PALU Berdagang dengan cara tukar-menukar barang; berbarter; GROSIR Pedagang yang menjual barang dalam jumlah besar PIKUL Cara mengangkat barang yang ditaruh di bahu ELECTRONIC ... City ritel modern menjual barang-barang elektronik AGEN Penyalur yang menjual barang atas nama perusahaan SERET Salah satu cara membawa barang yang berat TUKAR ... tambah salah satu cara membeli barang baru MELELANG Menjual dengan cara lelang mereka telah ~ rumahnya; INDEN Pembelian barang dengan cara memesan dan membayar lebih dahulu COD Salah satu cara membayar atau membeli barang secara online HIPERMARKET Pasar swalayan yang sangat besar yang menjual berbagai barang
NilaiJawabanSoal/Petunjuk KREDIT Cara menjual barang dengan tidak tunai PENJUALAN 1 proses, cara, perbuatan menjual ~ barang-barang kebutuhan pokok; 2 tempat menjual MENGETENGKAN ...ceran toko koperasi harus ~ barang-barang yang langka kpd anggotanya secara merata; ketengan cara penjualan atau pembelian sedikit-sedikit; eceran h... RUGI 1 terjual dsb kurang dari modalnya; tidak mendapat laba - sedikit dijualnya juga karena ia memerlukan uang tunai; 2 kurang dari modal karena men... TUKANG ...ng; 3 orang yang pekerjaannya melakukan sesuatu secara tetap - pangkas cukur; 4 orang yang biasa suka melakukan sesuatu yang kurang baik - mab... KARTU ...- ceki kartu untuk bermain ceki suatu permainan cara Cina seperti pei, kongkin, dsb; - debit kartu yang biasa dipakai oleh pemiliknya untuk melaku... TOKO Kedai berupa bangunan permanen tempat menjual barang-barang JINJING Salah satu cara membawa barang TENTENG Cara membawa barang BELI Cara mendapatkan suatu barang LABA Keuntungan dari menjual barang PENJUAL Orang yang menjual barang GERAI Kedai kecil, meja, dan sebagainya tempat menjual barang RESELLER Orang yang menjual barang disebut URUP-URUPAN Berdagang dengan cara menukar barang OBRAL Menjual barang secara besar-besaran dengan harga murah BERPALU-PALU Berdagang dengan cara tukar-menukar barang; berbarter; GROSIR Pedagang yang menjual barang dalam jumlah besar PIKUL Cara mengangkat barang yang ditaruh di bahu ELECTRONIC ... City ritel modern menjual barang-barang elektronik AGEN Penyalur yang menjual barang atas nama perusahaan SERET Salah satu cara membawa barang yang berat TUKAR ... tambah salah satu cara membeli barang baru MELELANG Menjual dengan cara lelang mereka telah ~ rumahnya; INDEN Pembelian barang dengan cara memesan dan membayar lebih dahulu
Fatwa of DSN-MUI / DSN-MUI / V / 2010 issued on June 3, 2010 states that selling and buying gold with non-cash payment is allowed mubah as long as the gold is not as the official medium of exchange subtituting money either through purchase or ordinary selling fatwa is controversial among scholars. Some argue that this fatwa is in contrast to the hadiths explaining that it is not allowed to sell an usury item with other item unless it is cash. It also should not be selled by loan although the items are in different types and sizes. The authors are interested in doing research with a focus on two issues, namely the method of istinbath in a fatwa of DSN law on non-cash trade in gold and its relation with National Sharia Board Fatwa / DSN-MUI / V / 2010 On Selling and Buying Gold Non-Cash with four Imam sect. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 83ISTIDLAL FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL TENTANG JUAL BELI EMAS TIDAK TUNAIAhmad Zakki ZamaniSekolah Tinggi Agama Islam STAI Kuala Kapuas, Kalimantan TengahEmail of DSN-MUI / DSN-MUI / V / 2010 issued on June 3, 2010 states that selling and buying gold with non-cash payment is allowed mubah as long as the gold is not as the offi cial medium of exchange subtituting money either through purchase or ordinary selling fatwa is controversial among scholars. Some argue that this fatwa is in contrast to the hadiths explaining that it is not allowed to sell an usury item with other item unless it is cash. It also should not be selled by loan although the items are in different types and sizes. The authors are interested in doing research with a focus on two issues, namely the method of istinbath in a fatwa of DSN law on non-cash trade in gold and its relation with National Sharia Board Fatwa / DSN-MUI / V / 2010 On Selling and Buying Gold Non-Cash with four Imam sect..Keywords Istidlal, Murabaha, IstinbathPendahuluan Islam telah menentukan aturan-aturan terkait dengan jual beli. Jual beli merupakan suatu perbuatan hukum yang mempunyai konsekuensi terhadap peralihan hak atas suatu benda barang dari pihak penjual kepada pihak pembeli, baik itu secara langsung maupun secara tidak langsung tanpa perantara. Dalam jual beli sudah ditetapkan mengenai rukun dan syarat-syaratnya. Oleh karena itu dalam prakteknya, jual beli harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan oleh praktek jual beli di masyarakat, kadangkala tidak mengindahkan hal-hal yang dapat merugikan satu sama lain. Kerugian tersebut ada kalanya berkaitan dengan obyek ataupun terhadap harga. Kerugian ini disebabkan karena ketidaktahuan ataupun kesamaran dari jual beli jual beli emas yang terjadi pada masa sekarang khususnya di perbankan syariah, sebagian berpendapat jual beli tersebut mengandung unsur ketidaktahuan atau 1 Abdullah Siddiq al-Haji, Inti Dasar Hukum Dalam Islam, Cet I, Jakarta Balai Pustaka, 1993, h. H. Fathurahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, Cet I, Jakarta Balai Pustaka, 1997, hlm. 83-98 Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016 84 AL-BANJARI Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016kesamaran terhadap obyek yang telah diperjual belikan, baik penjual maupun pembeli tidak dapat memastikan wujud dari obyek yang telah diperjualbelikan berdasarkan tujuan akad, yakni jual beli emas dengan sistem murabahah atau yang lebih dikenal dengan investasi salah satu hadis nabi yang kualitasnya shahih menyebutkan tentang pelarang jual beli emas seperti “Telah menceritakan Yahya bin Yahya mengatakan saya telah membaca pada Malik dari Nafi ’ dari Aby Sa’id al Khudri sesungguhnya Rasulullah SAW mengatakan “janganlah menjual emas dengan emas kecuali sepadan, dan janganlah melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Janganlah jual beli sesuatupun dari emas dan perak itu yang tidak ada terhutang dengan yang ada tunai”4Asbabul wurud mengenai hadist ini adalah ketika Rasulullah ditanya tentang pertukaran antara gandum dengan syair, emas dan perak dengan pembayaran diakhirkan, maka rasulullah pun menjawabnya dengan hadist tersebut. Dalalah/isi kandungan hadist di atas adalah qoth’i; mengandung satu makna tentang pelarangan jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dan jewawut dengan jewawut kecuali sepadan ataupun ditunaikan terlebih fatwa DSN yang masih menimbulkan perdebatan sampai saat ini yaitu fatwa tentang jual beli emas secara tidak tunai No. 77 tahun 2010 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2010 menyatakan hukum mubah melakukan praktek jual beli emas secara tidak Dalam fatwa tersebut juga dicantumkan dan dipaparkan beberapa hasil keputusan Rapat Pleno DSN-MUI yang terjadi pada tanggal 20 Jumadil Akhir 1431 H/ 3 Juni 2010 M yang salah satunya berbunyi Jumhur ulama berpendapat bahwa ketentuan atau hukum dalam transaksi sebagaimana dikemukakan dalam hadits Nabi tentang larangan jual beli emas tidak tunai merupakan ahkam mu’allalah hukum yang memiliki illat dan illat-nya adalah tsamaniyah, yang mengandung arti bahwa emas dan perak pada masa wurud hadis merupakan tsaman harga, alat pembayaran atau pertukaran, uang. Dan saat ini, masyarakat dunia tidak lagi memperlakukan emas atau perak sebagai uang, tetapi memperlakukannya sebagai barang sil’ah. Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam dalil fatwa DSN-MUI ini mengambil suatu illat hukum terhadap hadis Nabi yang mengartikan emas dengan lain yang menjadi dasar Fatwa DSN-MUI ini adalah pertimbangan latar belakang sosial budaya, salah satunya adalah kaidah fi kih “Hukum yang didasarkan pada adat kebiasaan berlaku bersama adat tersebut dan batal tidak berlaku bersamanya ketika adat itu batal, seperti mata uang dalam muamalat”. 7Kegiatan jual beli emas tidak tunai ini terus berjalan sampai saat ini di perbankan syariah. Munculnya kegiatan investasi atau berkebun emas yang oleh pakar ekonomi 3 Ibid, h. Imam Nawawi, Terjemah Syarah Shahih Muslim, Jakarta Pustaka Azzam, 2010, h. 575 Ibid, h. Ibid, h. Al-Qarafi , Anwar al-Buruq fi Anwa’ al-Furuq, h. 228. 85syariah dan fi qh terdapat unsur riba, spekulasi, gharar, disamping itu proses kegiatannya, dalil-dalilnya, maupun fatwa DSN itu sendiri dianggap bermasalah oleh kalangan adanya permasalahan ini, penulis akan memfokuskan penelitian ini kepada pengambilan dalil illat hukum DSN-MUI mengenai jual beli emas tidak tunai ini agar dapat menemukan solusi berdasarkan petunjuk ilmiah dalam mengungkapkan kebenaran dan Teorti Istidlal Defi nisi Istidlal Secara bahasa, kata istidlal berasal dari kata istadalla yang berarti minta petunjuk, memperoleh dalil, menarik kesimpulan. Imam al-Dimyathi memberikan arti istidlal secara umum, yaitu mencari dalil untuk mencapai tujuan yang Dalam proses pencarian, al-Qurân menjadi rujukan yang pertama, al-Sunnah menjadi alternatif kedua, ijma’ menjadi yang ketiga dan qiyas pilihan berikutnya. Apabila keempat dalil belum bisa membuat keputusan hukum, maka upaya berikutnya adalah mencari dalil yang diperselisihkan para ulama, seperti istihsan, mashlahah mursalah, dan lain-lain. Dengan demikian, teori istidlal merupakan pencarian dalil-dalil diluar keempat dalil nisi di atas menunjukan bahwa seorang mujtahid dalam memutuskan sesuatu keputusan hukum hendaklah mendahulukan al-Qurân, kemudian As-Sunnah, lalu Ijma selanjutnya qiyas. Dan jika Ia tidak menemukan pada al-Qurân, As-Sunnah, Al-Ijma dan Al-Qiyas, maka hendaklah mencari dalil lain Istidlal .Pembagian Istidlal Istidlal terdiri dari dua macam, yaitu Istidlal Qiyasi dan Istidlal Istiqra’i istiqra’i disebut juga istinbathi 10a Istidlal Qiyasi Menurut Al-Jurzany, pengertian Qiyas adalah sebagai berikut“penuturan yang tersusun dari keputusan-keputusan qadhiyah, yang jika keputusan-keputusannya benar, mesti melahirkan suatu kesimpulan natijah.Menurut penelitian ahli mantiq, qiyas ada dua macam Pertama, qiyas iqtirani, kedua, qiyas istisna’i. Qiyas istiqrani adalah suatu qiyas yang dua muqadimahnya mengandung natijah secara implisit bil kuwah, tidak eksplisit bil fi ’il. Dan ada bentuk hamli ada yang Qiyas istisnai’ adalah qiyas yang natijahnya telah disebutkan atau naqidnya dengan nyata bil fi ’li. Qiyas istisna’i hanya tersusun dari dua qadiyah syarthiyah. Qiyas istisna’i mempunyai ciri pada kedua qadhiyahnya yaitu terdapatnya adat istisna’i, yakni “lakin” 8 Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, Studi Hukum Islam, Surabaya IAIN Sunan Ampel Press, 2011, h. Sukriadi Sambas, Mantik Kaidah Berpikir Islam, Bandung Remaja Rosdakarya Offset, 1996 , h, Iyadl bin Nami As-Silmy, Ushul Fiqh Alladzi La Yasa’ Alfaqihu Jahlahu, Riyadh Maktabah Al-Mamlakat Al-Arabiya, , h. Zakki Zamani Istidlal Fatwa Dewan Syariah Nasional 86 AL-BANJARI Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016yang artinya akan tetapi, istisna’i ada yang ittishal artinya terikat ada yang infi shal artinya tidak terikat. Bentuk yang bermakna ittishal ada dua 12b Istidlal Istiqra’iistidlal Istiqra’i adalah proses berpikir dengan cara menarik suatu kesimpulan umum berdasarkan fakta-fakta setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian yang cermat dan tepat. Istilah lain untuk istidlal istiqra’i ini adalah istinbathi induktif.13Sedangkan Para ulama ushul fi qih, menjelaskan istidlal itu ada beberapa macam, antara lain istishab, maslahah mursalah, istihsan, sadduz zara’i, dan Teori Istinbath Hukum Pengertian Istinbath Istinbath berasal dari kata “nabth” yang berarti “air yang mula-mula memancar keluar dari sumur yang digali”. Dengan demikian, menurut bahasa, arti istinbath ialah “mengeluarkan sesuatu dari persembunyiannya”.15 Setelah dipakai sebagai istilah dalam studi hukum islam, arti istinbath menjadi “upaya mengeluarkan hukum dari sumbernya”. Makna istilah ini hampir sama dengan ijtihad. Fokus istinbath adalah teks suci ayat-ayat al-Qurân dan hadis-hadis Nabi itu, pemahaman, penggalian, dan perumusan hukum dari kedua sumber tersebut disebut Istinbath Hukum Islam a Metode Bayani Dalam khasanah ushul fi qh, metode ini sering disebut dengan al-qawa’idal-lugawiyyah, atau dilalat al-lafz. Inilah yang disebut dengan metode bayani, yaitu metode istinbath melalui penafsiran terhadap kata yang digunakan dalam nash dan susunan kalimatnya sendiri. Sehingga kaidah-kaidah yang dipakai sebagaimana yang digunakan oleh ulama pakar bahasa Metode Ta’lili Metode ini diigunakan untuk mengali dan menetapkan hukum terhadap suatu kejadian yang tidak ditemukan dalilnya secara tersurat dalam nash baik secara qath’i maupun zhanni dan tidak juga ada ijma yang menetapkan hukumnya, namun hukumnya tersirat dalam dalil yang ada, berdasarkan kegunaan dan kedudukannya, illat dibagi menjadi illat tasyri dan illat Metode Istislahi Metode istislahi adalah penetapan suatu ketentuan berdasarkan asas kemaslahatan yang diperoleh dari dalil-dalil umum, karena untuk masalah tersebut tidak ditemukan dalil-dalil khusus. Jadi biasanya, metode ini baru digunakan bila metode bayani dan ta’lili tidak dapat dilakukan. Dalam menggunakan metode ini ada dua hal penting yang harus diperhatikan, yaitu kategori pertama, sasaran-sasaran 12 Al-Khatib Al-Baghdadi, Ahmad bin ali bin Tsabit. Al-Faqih Wa Al-Mutafaqqih, h Ibid, Hamka Haq, Falsafah Ushul Fikih, Ujung Pandang Yayasan al-Ahkam, 1998 hm. Haidar Bagir dan Syafi q Basri, Ijtihad Dalam Sorotan, Bandung Mizan Anggota IKAPI, 1996, h. Romli SA, Muqaranah Mazahib fi l Ushul, Jakarta Gaya Media Pratama, 1999, h. Abdul Wahab Khlaf, Ilmu Uṣul al-Fiqh, terj. dan Ahmad Qarib Semarang Dina Utama. 1994, h Ibid, 87maqasid yang ingin dicapai dan dipertahankan oleh syariat melalui aturan-aturan yang dibebankan kepada manusia. Dalam hal ini ada tiga kategori, yaitu daruriyah, hajiyyah, dan Beli Emas Secara Tidak Tunai Jual beli secara tidak tunai/kredit adalah cara menjual atau membeli barang dengan pembayaran tidak secara tunai pembayaran ditangguhkan atau diangsur.20Menurut istilah perbankan yang dimaksud dengan tidak tunai/kredit, yaitu menukar harta tunai dengan harta tidak disepakati oleh sebagian besar ulama ijma, dalam jual beli, emas dan perak dikategorikan sebagai barang ribawi22 dikarenakan illat-nya sama yaitu sebagai patokan harga dan merupakan sebagai alat pembayar, yang sama fungsinya, seperti mata uang Dan dikarenakan sebab itu emas dan perak bisa dijadikan mata uang, sehingga para ulama hadis memahami uang berasal dari emas sebagai mata uang sejenis yaitu emas dengan istilah dan ukuran yang yang diberikan oleh Islam dalam jual beli emas dikenal dengan istilah sharf tidak bisa ditawar-tawar berdasarkan hadis berikut “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir salah satu jenis gandum dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah takaran atau timbangan harus sama dan dibayar kontan tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” HR. Muslim no. 1584Sehingga syarat jual beli emas ada 2 yaitu 1 Jika emas ditukar dengan emas, maka syarat yang harus dipenuhi adalah 1 yadan bi yadin harus tunai, dan 2 mitslan bi mitslin timbangannya sama meskipun beda kualitas.2 Jika emas ditukar dengan uang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bi yadin harus tunai, meskipun beda timbangan nominal.Implementasi dalil ini dalam konteks kekinian memunculkan ragam persepsi, terutama saat emas atau perak tak lagi diposisikan sebagai media utama bertransaksi. Perbedaan pendapat pun muncul, baik di kalangan ulama salaf atapun khalaf kontemporer.Terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama mazhab tentang jual beli emas secara tidak tunai, ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan, dengan penjelasan sebagai berikut 19 Abdul Wahab Khlaf, Ilmu Uṣul al-Fiqh, terj. dan Ahmad Qarib, h Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia, JakartaDepartemen Pendidikan Nasional, 2008, h. Syuhada Abu Syakir, Ilmu Bisnis & Perbankan Perspektif Ulama Salafi , h Benda-benda yang telah ditetapkan ijma’ atas keharamannya karena riba ada enam macam yaitu emas, perak, gandum, syair, dan kurma, dan garam. Syaikh Al-Allamah Muhammad, Fiqh Empat Mazhab, Jakarta Hasyimi Press, 2010, Syuhada Abu Syakir, Ilmu Bisnis & Perbankan Perspektif Ulama Salafi , h Zakki Zamani Istidlal Fatwa Dewan Syariah Nasional 88 AL-BANJARI Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016a. Ulama yang tidak membolehkan jual beli emas secara tidak tunai Para ulama yang mengharamkan jual beli emas secara tidak tunai adalah para Imam Mazhab Abu Hanifah, Malik, Syafi ’i dan Ahmad Hanbali.b. Ulama yang membolehkan jual beli emas secara tidak tunai Para ulama yang membolehkan jual beli emas secara tidak tunai sebagaimana disebutkan dalam fatwa DSN-MUI diantaranya Ibnu Qayyim, Ibnu Taimiyah dan Syekh Ali Jumu’ah, mufti Jual Beli Emas Tidak Tunai Menurut Para Ulama Pandangan Ulama Empat MazhabTelah disepakati oleh sebagian besar ulama ijma, emas dan perak dikategorikan sebagai barang ribawi24 karena illatnya yaitu sebagai patokan harga dan merupakan alat pembayaran yang fungsinya seperti mata uang sebab itu emas dan perak bisa dijadikan mata uang, sehingga para ulama hadis memahami uang berasal dari emas sebagai mata uang sejenis yaitu emas dengan istilah dan ukuran yang ulama yang mengharamkan jual beli emas secara tidak tunai adalah para Imam Mazhab Abu Hanifah, Malik, Syafi ’i dan Ahmad Hanbali.Dinyatakan dalam hadis Ubadah bin Shamit ra, beliau berkata ﺮﻤﺘﻟﺍ ،ﲑﻌﺸﻟﺎﺑ ﲑﻌﺸﻟﺍ ،ﱪﻟﺎﺑ ﱪﻟﺍ ،ﺔﻀﻔﻟﺎﺑ ﺔﻀﻔﻟﺍ ،ﺐﻫﺬﻟﺎﺑ ﺐﻫﺬﻟﺍ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﷲﺍ ﻰﻠﺻ- ﷲﺍ ﻝﻮﺳﺭ ﻝﺎﻗ27 ٍﺀﺍﻮﺴﺑ ًﺀﺍﻮﺳ ﹴﻞﺜﲟ ﹰﻼﺜﻣ ﺢﻠﳌﺎﺑ ﺢﻠﳌﺍ ،ﺮﻤﺘﻟﺎﺑ“Telah bersabda Rasul Saw “Emas dengan emas, perak dengan perak, biji gandum dengan biji gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus semisal dan sama”Benda-benda ribawi menurut ijma ada enam, yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam. Akan tetapi illat emas dan perak berbeda dengan yang lainnya. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi ’i illat emas dan perak karena menjadi patokan harga dan yang bisa disamakan dengan Jika melakukan jual beli emas dan perak mesti diterima masing-masing sebelum berpisah. Dan pendapat ini disetujui pula oleh Imam ulama Hanafi yah berpendapat bahwa illat keharaman menjual emas dengan emas dan perak dengan perak secara tidak tunai, ialah benda-benda itu adalah benda-benda yang ditimbang, di samping kesamaan jenisnya, dan haram terhadap empat jenis barang lainnya pula karena benda-benda itu benda-benda yang disukat, dan sama Benda-benda yang telah ditetapkan ijma atas keharamannya karena riba ada enam macam yaitu emas, perak, gandum, syair, dan kurma, serta garam. Syaikh Al-Alamah Muhammad, fi qh emapat mazhab, Jakarta Hasyimi Press, 2010, h. Syuhada Abu Syakir, Ilmu Bisnis & Perbankan Perspektif Ulama Salafi , h. Idris Ahmad, Fiqh Menurut Mazhab Syafi ’i, ,h Hadis, “shahih Muslim”, hadis no. 2970 dalam Mausu’at al-Hadis al-syarif, edisi 2, Global Islamic Sofware Company, Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Hukum-Hukum Fiqh Islam, Semarang Pustaka Rizki Putra, 2001, Teuku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Mutiara Hadis 5, Jilid V ,Semarang Pustaka Rizki 89Jadi menurut jumhur ulama khususnya Imam Empat Mazhab, bahwa emas dan perak memiliki kesamaan illat, sedangkan kurma, gandum, sya’ir, dan garam juga memiliki illat tersendiri, dan hukumnya haram jika diperjualbelikan secara Ulama Kontemporer Para ulama kontemporer seperti yang disebutkan dalam fatwa DSN-MUI diantaranya Ibnu Qayyim, Ibnu Taimiyah dan Syekh Ali Jumu’ah, mufti Mesir yang membolehkan jual beli emas secara tidak yang digunakan oleh mereka adalah hadis Nabi saw Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda “Janganlah menjual emas dengan emas kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain, dan janganlah menjual perak yang tidak tampak dengan yang tampak.” Muttafaq AlaihiMenurut Syekh Ali Jumu’ah yang dikutip dalam fatwa, emas dalam hadis ini mengandung illah yaitu bahwa emas dan perak merupakan media pertukaran dan transaksi di masyarakat dahulu. Ketika saat ini kondisi itu telah tiada, maka tiada pula hukum tersebut. Ini dikaitkan dengan dengan kaidah ushul ﺎﻣﺪﻋ ﻭ ﺍﺩﻮﺟﻭ ﻪﺘﻠﻋ ﻊﻣ ﺭﻭﺪﻳ ﻢﻜﳊﺍ“hukum itu berputar berlaku bersama ada atau tidak adanya illat”.Ketika saat ini kondisi itu telah berubah, maka tiada pula hukum tersebut, karena hukum berputar berlaku bersama dengan illat-nya, baik ada maupun dasar itu, maka tidak ada larangan syara’ untuk menjualbelikan emas yang telah dibuat atau disiapkan untuk dibuat dengan dalam fatwa DSN-MUI mengutip pendapat Ibnu Taymiyah yaitu,“Boleh melakukan jual beli perhiasan dari emas dan perak dengan jenisnya tanpa syarat harus sama kadarnya tamatsul, dan kelebihannya dijadikan sebagai kompensasi atas jasa pembuatan perhiasan, baik jual beli itu dengan pembayaran tunai maupun dengan pembayaran tangguh, selama perhiasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai harga uang.” 32Selanjutnya kutipan dari Ibnul Qayyim lebih lanjut menjelaskan, “Perhiasan dari emas atau perak yang diperbolehkan, karena pembuatan menjadi perhiasan yang diperbolehkan, berubah statusnya menjadi jenis pakaian dan barang, bukan Putra, 2003 , CD Room Hadis, ”Shahih al-Bukhari”, hadis no. 2031 dalam Mausū’at al-Hadīts al- Syarīf, edisi 2, Global Islamic Software Company, Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, h Ibid, h Zakki Zamani Istidlal Fatwa Dewan Syariah Nasional !"$%&'!"!*+,!*+,'!-.%/0!1%/2!3!4!%!4!%'!-.567"'89"';6?!!A-BC8"2'!-.567"'DE;FG2"H 90 AL-BANJARI Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016merupakan jenis harga uang. Oleh karena itu, tidak wajib zakat atas perhiasan yang terbuat dari emas atau perak tersebut, dan tidak berlaku pula riba dalam pertukaran atau jualbeli antara perhiasan dengan harga uang, sebagaimana tidak berlaku riba dalam pertukaran atau jual beli antara harga uang dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang sama. Hal itu karena dengan pembuatan menjadi perhiasan ini, perhiasan dari emas tersebut telah keluar dari tujuan sebagai harga tidak lagi menjadi uang dan bahkan telah dimaksudkan untuk perniagaan. Oleh karena itu, tidak ada larangan untuk memperjualbelikan perhiasan emas dengan jenis yang menurut Ulama Kontemporer emas sudah berubah statusnya menjadi jenis pakaian dan barang, bukan merupakan jenis harga uang maka boleh dilakukan jual beli terhadapnya baik jual beli itu dengan pembayaran tunai maupun dengan pembayaran tangguh, selama perhiasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai harga uang.AnalisisMetode Istinbath Hukum Dewan Syariah Nasional Tentang Jual Beli Emas Tidak TunaiMetode istinbath yang digunakan DSN-MUI dalam menetapkan fatwa tentang transaksi jual beli emas secara tidak tunai adalah berdasarkan al-Qurân, hadis Nabi Saw, kaidah ushul, kaidah fi qh, dan pendapat para ulama, dengan penjelasan sebagai berikut1 Firman Allah SWT dalm QS Al-baqarah Ayat 275 "… Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …"Lazimnya fatwa-fatwa sebelumnya tentang jual beli yaitu mencantumkan ayat al-Qurân di atas, yaitu dalil al-Qurân yang digunakan merujuk pada dalil induk pembolehan jual beli yaitu QS. al-Baqarah ayat Nabi SawDalil-dalil dari hadis Nabi Saw ada enam hadis yang digunakan untuk menjadi landasan fatwa, empat diantaranya yaitu a Hadis yang menjelaskan tentang jual beli emas dengan emas haruslah secara Hadis yang menjelaskan tentang jual beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara Hadis tentang larangan menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan tidak menambah sebagian atas sebagian serta jangan menjual emas dengan perak yang tidak tunai dengan yang Hadis tentang larangan untuk menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunaiEmpat hadis di atas secara tegas dan eksplisit melarang transaksi emas dengan cara tidak tunai tangguh/cicil .Sedangkan dua hadis lain berkaitan dengan dasar dalam berjual beli yaitu a Hadis tentang jual beli harus berdasarkan kerelaan pihak yang Ibid. 91b Hadis tentang musyawarah dilakukan bukan untuk mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang hadis diatas menerangkan bagaimana proses musyawarah dalam mengambil sebuah hukum termasuk hukum berjual-beli, yang mengisyaratkan bahwa pengambilan hukum muamalah dapat dilakukan dengan musyawarah sepanjang tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang DSN-MUI, saat ini masyarakat dunia tidak lagi memperlakukan emas dan perak sebagai uang, tetapi sebagai barang sil’ah. Karena itu, jual beli emas dan perak secara tangguh inisesuai dengan kaidah ushul yang menjadi landasan Kaidah Ushul Kaidah Ushul dalam fatwa yang digunakan adalah “hukum berputar berlaku bersama ada atau tidak adanya illat”. Kaidah ini merupakan kaidah dalam syariah yang sifatnyamerupakan kelaziman dalam mengambil ini mereferensi dari buku yang ditulis Ali Ahmad Kaidah Fiqih DSN-MUI menyebukan 4 kaidah fi kih, dimana 3 diantaranya menyebutkan esensi kaidah yang sama yaitu a Adat kebiasaan masyarakat dijadikan dasar penetapan Hukum yang didasarkan pada adat kebiasaan berlaku bersama adat tersebut dan batal tidak berlaku bersamanya ketika adat itu batal, seperti mata uangdalam muamalat. c Setiap hukum yang didasarkan pada suatu urf tradisi atau adat kebiasaan masyarakat menjadi batal tidak berlaku ketika adat tersebut hilang. Oleh karena itu, jika adat berubah, maka hukum pun berubah. Dan yang keempat adalah kaidah dasar dalam bermualah d Pada dasarnya, segala bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali adalil yang mengharamkannya. 5 Pendapat Para Ulama Yang Membolehkan Dalam fatwanya, DSN-MUI juga mendasarkan fatwanya kepada pendapat para ulama yang membolehkan transaksi jual beli emas secara tidak tunai, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer yang sependapat. Mereka mengemukakan Bahwa Pertama, emas dan perak adalah barang sil’ah yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi tsamanharga, alat pembayaran, uang.Emas dan perak setelah dibentuk menjadi perhiasan berubah menjadi seperti pakaian dan barang, dan bukan merupakan tsamanharga, alat pembayaran, uang. Oleh karenanya tidak terjadi riba dalam pertukaran atau jual beli antara perhiasan dengan harga uang, sebagaimana tidak terjadi riba dalam pertukaran atau jual beli antara harga uang dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang Kedua, Pada zaman ini manusia sangat membutuhkan untuk melakukan jual beli 34 Fatwa DSN_MUI Nomor77/DSN-MUI/V/2010, h Zakki Zamani Istidlal Fatwa Dewan Syariah Nasional 92 AL-BANJARI Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016emas. Apabila tidak diperbolehkan jual beli emas secara angsuran, maka rusaklah kemaslahatan manusia dan mereka akan mengalami kesulitan. Sekiranya pintu jual beli emas secara angsuranini ditutup, maka tertutuplah pintu utang piutang, masyarakat akan mengalami kesulitan yang tidak Dengan demikian, dalam penetapan fatwa tentang jual beli emas secara tidak tunai DSN-MUI mengacu pada prosedur penetapan metode Istidlal kemudian diistinbathkan dengan hukum mubah dalam jual beli emas tidak tunai, metode yang digunakan DSN yaitu metode Istinbath Istislahi yaitu penetapan suatu ketentuan berdasarkan asas kemaslahatan yang diperoleh dari dalil-dalil umum, karena untuk masalah tersebut tidak ditemukan dalil-dalil khusus. Hal ini semata-mata untuk menjaga bahwa fatwa yang dikeluarkan DSN secara jelas dapat diketahui sumber atau dalil-dalil yang digunakan serta melalui kaidah-kaidah dalam mengeluarkan Relevansi Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai Dengan Ulama Empat Imam MazhabAnalisis Pandangan Ulama Empat Imam Mazhab Tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai Jumhur ulama sepakat berdasarkan hadis-hadis nabi tentang jual beli emas, maka disimpulkan benda-benda yang diharamkan riba yang dinashkan dengan ijma ada enam, yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam, akan tetapi illat emas dan perak berbeda dengan yang lainnya. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi ’i dikarenakan illat barang itu dijadikan patokan harga dan benda-benda tersebutlah yang hanya bisa disamakan dengan Imam Syafi ’i illat keharaman yang demikian hanya dengan emas dan perak melakukan jual beli atasnya mesti diterima masing-masing sebelum berpisah. Dan pendapat ini disetujui Imam ulama Hanafi yah berpendapat bahwa illat keharaman menjual emas dengan emas dan perak dengan perak secara tidak tunai, ialah benda-benda itu adalah benda-benda yang ditimbang, di samping kesamaan jenisnya, dan haram terhadap empat jenis barang lainnya pula karena benda-benda itu benda-benda yang disukat, dan sama Ahmad bin Hanbal menjadikan hadis tersebut sebagai sebab illat dimana emas dianggap sebagai takaran atau timbangan dalam jenis yang sama karena terwujudnya sebab berdasarkan riwayat Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah Saw bersabda “jangan kalian menjual satu dinar dengan dua dinar, jangan pula menjual satu dirham dengan dua dirham, dan jangan pula satu sha’ dengan dua sha”.Keempat hadis yang melarang berjual beli emas secara tidak tunai ini telah menegaskan betapa spesialnya emas sebagai sebuah benda, sehingga tata cara mentransaksikannya diingatkan begitu rinci oleh Nabi Saw. Mengingat emas adalah 35 Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Hukum-Hukum Fiqh Islam,, Teuku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Mutiara Hadis 5, Jilid V , , 93logam mulia yang secara kebendaan memiliki sifat kualitas yang stabil sehingga melekat padanya fungsi sebagai benda yang menyimpan nilai dan sebagai pengukur nilai barang lain, sehingga emas menjadi benda yang paling pantas menjadi alat pertukaran atau Syafi ’i dan Imam Malik menginterpretasikan hadis riba tersebut secara berbeda. Dalam pandangan mereka, dua jenis pertama mewakili penentu harga tsaman sedangkan empat jenis barang yang lain terkait dengan makanan. Dengan paham ini segala bentuk jual beli yang dibayar dengan uang secara hukum dibenarkan. Menurut Imam Syafi ’i uang tidak bisa dikategorikan ke dalam makilat maupun mauzunat, melainkan terpisah sama sekali dari jenis barang lainnya berdasarkan kesepahaman antar pengguna uang tersebut. Lebih jauh karena semua barang bisa menjadi alat tukar atau memiliki sifat sebagai alat tukar tsamaniya, pendapat Imam Syafi ’i tersebut memberikan banyak kebebasan dan lebih pragmatis. Pendapat ini juga memiliki alasan praktis bahwa jual beli bahan makanan dengan uang pasti dibolehkan karena juga didukung oleh hadis Rasulullah SAW, “Cara yang berguna bagi seseorang untuk memperoleh penghidupan”.38Konsep Imam Syafi ’i mengenai tsamaniah membuka konsep baru tentang uang, uang tidak lagi menjadi komoditi-berbeda dengan emas dan perak dalam bentuk aslinya. Orang memegang uang karena uang mudah dipakai untuk membeli kebutuhan apa saja yang dibutuhkan manusia. Nilai uang adalah berdasarkan kesepakatan dan tidak lagi terbatas pada nilai intrinsik yang terkandung dalam logam yang dipakai untuk membuat uang tersebut. Meskipun demikian Imam Syafi ’i sendiri lebih condong untuk menimbang uang berdasarkan berat dibandingkan dengan menghitungnya, hal ini didorong oleh kebiasaan masyarakat pada zamannya yang begitu kuat memegang tradisi untuk menimbang uang. Karena kebiasaan ini, maka yang dikategorikan riba pada masa tersebut adalah apabila jumlah berat yang berbeda dan bukannya dengan jumlah hitungan yang dikaitkan dengan metode istidlal dan istinbath hukum yang dilakukan oleh para ulama empat mazhab, hanya melakukan kajian fahmul hadis pemahaman hadis secara tekstual dengan menyandarkan beberapa pendekatan historis seperti asbababul wurud hadis, dan pengambilan illat hukum emas yang masih tetap sebagai tsaman. Dapat disimpulkan dari pendapat imam empat mazhab, walaupun uang dan emas adalah dua jenis yang berbeda, akan tetapi keduanya mempunyai illat yang sama yaitu mempunyai nilai tukar. Karenanya keduanya boleh ditukarkan dengan syarat harus Fatwa DSN/MUI NOMOR77/DSN-MUI/V/2010 tentang Kebolehan Jual-Beli Emas Secara Tidak TunaiMenurut DSN-MUI hadis tentang pelarangan jual beli emas tidak tunai mengandung illat bahwa emas dan perak merupakan media pertukaran dan transaksi di masyarakat pada masa dahulu. Ketika saat ini kondisi itu telah berubah, perubahan kondisi menyebabkan perubahan Abdullah Bin Abdurrahman, Taisirul Allam Syarah Umdatul Ahkam, terj. Fathul Mujib, Taisirul Allam Syarhu Umdatil Ahkam. h. 205Ahmad Zakki Zamani Istidlal Fatwa Dewan Syariah Nasional 94 AL-BANJARI Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016Dalam fatwanya, DSN-MUI juga mendasarkan fatwanya kepada pendapat para ulama yang membolehkan transaksi jual beli emas secara tidak tunai, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer yang sependapat. Mereka mengemukakan bahwa, emas dan perak adalah barang sil’ah yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi tsamanharga, alat pembayaran, uang. Emas dan perak setelah dibentuk menjadi perhiasan berubah menjadi seperti pakaian dan barang, dan bukan merupakan tsamanharga, alat pembayaran, uang. Oleh karenanya tidak terjadi riba dalam pertukaran atau jual beli antara perhiasan dengan harga uang, sebagaimana tidak terjadi riba dalam pertukaran atau jual beli antara harga uang dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai Dengan Ulama Empat Imam MazhabDalam hal jual beli emas secara tidak tunai para ulama berbeda pendapat di antaranya Pertama melarang; dan ini pendapat mayoritas fuqaha, dari mazhab Hanafi , Maliki, Syafi 'i, dan Hambali. Kedua membolehkan; dan ini pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer yang sependapat. Jika ditelusuri lebih dalam lagi, disini terjadi perbedaan pandangan mengenai illat pada obyek jual belinya yaitu emas. Dan DSN-MUI menggunakan pada pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim yang membolehkan jual beli emas secara tidak tunai, Ibnu Taimiyah berpendapat,“Boleh melakukan jual beli perhiasan dari emas dan perak dengan jenisnya tanpa syarat harus sama kadarnya tamatsul, dan kelebihannya dijadikan sebagai kompensasi atas jasa pembuatan perhiasan, baik jual beli itu dengan pembayaran tunai maupun dengan pembayaran tangguh, selama perhiasan tersebut tidak dimaksudkan sebagaiharga uang.”40Imam Syafi 'i berpendapat bahwa menjual emas dan perak lain jenis dengan berbeda lebih banyak adalah boleh, tetapi jika sejenis emas dengan emas tidak diperbolehkan dengan kata lain riba, sedangkan Imam Syafi 'i mensyaratkan agar tidak riba yaitu sepadan sama timbangannya, takarannya dan nilainya spontan dan bisa diserah terimakan. Dan mereka sepakat bahwa jual beli mata uang harus dengan syarat tunai, tetapi mereka berbeda pendapat tentang waktu yang membatasi. Imam Hambali dan Syafi 'i berpendapat bahwa jual beli mata uang terjadi secara tunai selama kedua belah pihak belum berpisah, baik penerimanya pada saat transaksi atau penerimaannya terlambat. Tetapi imam Maliki berpendapat jika penerimaan pada majelis terlambat, maka jual beli tersebut batal, meski kedua belah pihak belum dan uang kertas itu sama pada dasarnya hal itu dikarenakan emas diterima oleh masyarakat sebagai alat penukar tanpa perlu dilegalisasi oleh pemerintah bank sentral, sedangkan uang kertas diterima sebagai alat penukar karena pemerintah mengatakan behwa uang kertas itu adalah alatpembayar yang Fatwa DSN-MUI Nomor77/DSN-MUI/V/2010, h Ibid, h. Prathama Rahardja, Uang Dan Perbankan, Jakarta Rineka Cipta,Cet-III, 1997, h. 11. 95Dalam hal inilah kita dapat melihat bahwa uang dapat mengambil bentuk barang yang nilainya dianggap sesuai dengan kemampuan dan perak memiliki nilai yang dianggap sebagai komoditas untuk menyimpan Khaldun menulis, tuhan menciptakan dua logam mulia emas dan perak itu untuk menjadi alat pengukur nilai/ harga bagi segala dalam Ighatsah menambahkan, tuhan menciptakan dua logam mulia itu bukan sekedar sebagai alat pengukur nilai, atau untuk menyimpan kekayaan, tapi juga sebagai alat ulamamazhab yang berpendapat demikian itu ialah Imam Malik, Ahmad dan sebagian ulama Syafi ’iyyah. Alasan mereka ialah karena dengan cara demikian itu agar tercapai tujuan agama Islam mencegah riba dan menutup kemungkinan dari praktek riba dapat mengamati secara jelas perbedaan yang terjadi antara ulama empat Mazhab dan DSN yang mengambil rujukan ulama kontemporer, maka penulis membuat tabel sebagai berikutPemahaman Hadis Jual Beli Emas antara DSN dan Ulama Empat MazhabHadis-Hadis Yang Dijadikan Dalil Jual Beli Emas Nabi bersabda“Jual beli emas dengan emas, perak dengan perak,gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam dengan syarat harus sama dan sejenis serta secara jenisnyaberbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. -Yang dijadikan illat dalam hadis ini adalah emas dan perak, dimana keduanya merukan media pertukaran dan transaksi di masyarakat. -Hukum berputar berlaku bersama dengan illatnya, baik ada maupun tiada, maka ketika saat ini kondisi itu telah tiada , maka tiada pula hukum tersebut. -Tidak ada larangan syara’ menjual belikan emas yang telah dibuat secara angsuran. -Syaikh Ali Jum’ah Emas dan perak yang telah dibuat menjadi perhiasan boleh dilakukan jual beli secara angsuran -Syaikh Abdullah bin Sulaiman al-Mani Emas dan perak yang sudah dibentuk perhiasan sudah keluar dari fungsi sebagai tsaman, maka boleh dilakukan dengan tidak tunai. -Ibnu Taimiyah Boleh melakukan jual beli emas dan perak selama dibentuk menjadi perhiasan bukan emas batangan baik dilakukan secara tunai maupun tidak. -Ibnu Qayyim -Jumhur ulama sepakat benda-benda yang diharamkan riba berdasarkan hadis ada enam, yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam, akan tetapi illat emas dan perak berbeda dengan yang lainnya. -Imam Syafi’i dan Imam Malik illatkeharaman pada hadis hanya dengan emas dan perak saja. Jika melakukan jual beli atasnya mesti diterima masing-masing sebelum berpisah -Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa illat keharaman menjual emas dengan emas dan perak dengan peraksecara tidak tunai, ialah benda-benda itu adalah benda-benda yangditimbang. -Imam Ahmad bin Hanbal sebab illat dalam hadis ini dimana emas dianggap sebagai takaran atau timbangan Nabi bersabda“Jual beli emas dengan perak adalah riba kecualidilakukan secara tunai.” 42 Ahmad Riawan Amin, Satanic Finance, Jakarta Publising House, 2012, h. As Shan’ani, Terjemahan Subulussalam, Jilid III, terj. Abu Bakar Muhammad, Subulus Salam III, Surabaya Al-Ikhlas, 1995, h. Zakki Zamani Istidlal Fatwa Dewan Syariah Nasional 96 AL-BANJARI Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016Dari Abu Sa’id al-Khudri, bersabda “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali samanilainya dan janganlah menambahkan sebagian atassebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perakkecuali sama nilainya dan janganlah menambahkansebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjualemas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yangtunai.” Pembuatan emas dan perak menjadi perhiasan telah keluar ari tujuannya sebagai harga dan telah dimaksudkan untuk perniagaan, maka tidak ada larangan untuk memperjual belikan sejenis secara tidak tunai. dalam jenis yang sama karena terwujudnya sebab. Kebolehan jual beli emas tidak tunai selama emas tersebut dibentuk dan dijadikan perhiasan. Keharaman emas disebabkan emas bukan sebagai dan dijadikan barang sila’. Al Jam’u wa at-Taufiq Dengan metode Istidlal Qiyashi Istisna’i Emas perhiasan boleh dijualbelikan tidak tunai, dan Emas bukan perhiasan haram dijualbelikan tidak tunai. Tetapi Emas perhiasan = boleh tidak tunai Akan tetapi emas bukan perhiasan = tunai Dari tabel diatas penulis memberikan perbandingan yang menjadi letak perbedaan dalam memahami hadis yang dijadikan dalil sebagai pelarangan jual beli emas tidak dapat disimpulkan bahwa letak perbedaan tersebut terdapat pada penetapan illat emas itu sendiri baik sebagai harga maupun sebagai setelah penulis membuat kesimpulan statement terhadap masing-masing pendapat baik DSN yang mengambil pendapat Ulama kontemporer dan Ulama empat penulis berpendapat kedua kelompok tersebut masing-masing memberikan pendapat dengan dalil-dalil yang rajih kuat.Agar dapat menghilangkan perbedaan tersebut maka penulis melakukan metode Al-jam’u wat Taufi q yaitu menghubungkan dua dalil yang Nampak bertentangan, sehingga keduanya bisa dipakai dan diamalkan dengan didapatkan makna yang berserasian. Maka untuk melakukan prosestersebut penulis menggunakan jalan Istidlal Qiyashi Istisna’i yang telah diambil kesimpulan statement yaitu Emas perhiasan boleh dijualbelikan tidak tunai, dan Emas bukan perhiasan haram dijualbelikan tidak tunaiTetapi Emas perhiasan = boleh tidak tunaiAkan tetapi emas bukan perhiasan = tunai Jadi antara fatwa DSN dan Ulama Empat mazhab pada dasarnya tidak ada perbedaan atau ikhtilaf pendapat tentang kebolehan jual beli emas tidak tunai, baik ulama kontemporer yang dirujuk DSN maupun ulama empat imam mazhab saling melengkapi dalam menjelaskan makna pemahaman hadis tersebut. Dimana selama emas tersebut tidak dijadikan perhiasan barang maka dalam melakukan jual belinya harus tunai sedangkan jika dijadikan perhiasan maka boleh dijualbelikan secara kredit. 97SimpulanBerdasarkan hasil pengamatan serta membanding pendapat DSN-MUI dan Empat Imam Mazhab, dimana DSN mengambil rujukan dari pendapat Ulama kontemporer seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, Syaikh Ali Jum’ah yang berpendapat bahwa emas dan perak yang sudah dibentuk menjadi perhiasan adalah barang sil’ah yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa dan bukan merupakan tsaman harga, alat pembayaran, uang, sedangkan pendapat ulama empat Imam Mazhab sepakat bahwa emas yang bukan perhiasan dalam jual belinya disyaratkan tunai dan emas termasuk kedalam barang ribawi. Penulis berpendapat kedua kelompok tersebut masing-masing memberikan pendapat dengan dalil-dalil yang rajih kuat. Dengan menggunakan metode al-jam’u wat taufi q yaitu menghubungkan dua dalil yang nampak bertentangan, sehingga keduanya bisa dipakai dan diamalkan dengan didapatkan makna yang berserasian dengan menggunakan jalan Istidlal Qiyashi Istisna’i dapat disimpulkan Emas perhiasan boleh dijualbelikan tidak tunai, dan Emas bukan perhiasan haram dijualbelikan tidak tunaiTetapi Emas perhiasan = boleh tidak tunaiAkan tetapi emas bukan perhiasan = tunaiJadi antara fatwa DSN dan ulama empat mazhab pada dasarnya tidak ada perbedaan atau ikhtilaf tentang kebolehan jual beli emas tidak tunai, baik ulama kontemporer yang dirujuk DSN maupun ulama empat imam mazhab saling melengkapi dalam menjelaskan makna pemahaman hadis tersebut. Dimana selama emas tersebut tidak dijadikan perhiasan barang maka dalam melakukan jual belinya harus tunai sedangkan jika dijadikan perhiasan maka boleh dijualbelikan secara PustakaAbdullah Bin Abdurrahman, Taisirul Allam Syarah Umdatul Ahkam, terj. Fathul Mujib,“Taisirul Allam Syarhu Umdatil Ahkam”, Malang Cahaya Tauhid Press, 2010.Ahmad, Imam bin Husain, Fathu al-Qorib al-Mujib, Surabaya Al-hidayah.Ahmad, Idris, Fiqh Menurut Mazhab Syafi ’i, Jakarta Widjaya Jakarta, 1974.Al-Albani, Syaikh Muhammad Nashiruddin, Shahih Sunan Ibnu Majah, Jakarta Pustaka Azzam, 2005.Al-Asqalani, Ibnu Hajar, Bulugul Maram, terjemahan A. Hasan Bandung Diponegoro, 2000.Antonio, Mohammad Syafi 'i, Bank Syari'ah dan Teori dan Praktek, Jakarta Gema Insani Press, 2003.Anshori, Abdul Ghofur, Perbankan Syariah Di Indonesia, Cet II, Yogyakarta Gadjah Mada University Press, 2009.Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Hukum-Hukum Fiqh Islam, Semarang Pustaka Rizki Putra, 2001.Ahmad Zakki Zamani Istidlal Fatwa Dewan Syariah Nasional 98 AL-BANJARI Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016Ash Shiddieqy, Teuku Muhammad Hasbi, Mutiara Hadis 5, Jilid V , Semarang Pustaka Rizki Putra, 2003 .Hadi, Muhammad Sholikul, Pegadaian Syariah, Edisi Pertama. Jakarta Salemba Diniyah, 2003.Huzaemah, Tahido, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta Logos Wacana Ilmu, 1997 .Haq, Hamka, Falsafah Ushul Fikih, Ujung Pandang Yayasan al-Ahkam, 1998.Himpunan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional, Untuk Lembaga Keuangan Syari'ah, Edisi I, Jakarta Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Bank Indonesia, 200.Idris, Abdul Fatah, Istinbath Hukum Ibnu Qayyim, Semarang Pustaka Zaman, 2007.Imam Abi Al-Husein Muslim, “Shahih Muslim”, Juz IBairut-Libanon Darul Fikr, tt . M. Dzul Fadli Wahyuddin AbdullahKhaerul AqbarThis research aimed to reveal gold whose function as a commodity has fallen out of the category aṣnaf al-riba or not. This research was prepared using the normative method or reference study by examining classical Ulama books. The results of this study concluded that gold which functions as a commodity is not excluded from the aṣnāf al-riba category so that the transaction must pay attention to the rules of usury, including that it cannot be bought and sold without Lembaga Keuangan Syari'ah, Edisi I, Jakarta Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Bank IndonesiaHimpunan Fatwa DewanSyariHimpunan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional, Untuk Lembaga Keuangan Syari'ah, Edisi I, Jakarta Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Bank Indonesia, 200.Tahido HuzaemahPengantar PerbandinganMazhabHuzaemah, Tahido, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta Logos Wacana Ilmu, 1997.Fathu al-Qorib al-Mujib, Surabaya Al-hidayahImam AhmadHusainAhmad, Imam bin Husain, Fathu al-Qorib al-Mujib, Surabaya Al-hidayah.Idris AhmadFiqh Menurut MazhabSyafiAhmad, Idris, Fiqh Menurut Mazhab Syafi 'i, Jakarta Widjaya Jakarta, 1974.Abdul AnshoriGhofurAnshori, Abdul Ghofur, Perbankan Syariah Di Indonesia, Cet II, Yogyakarta Gadjah Mada University Press, 2009.Abdul IdrisFatahIdris, Abdul Fatah, Istinbath Hukum Ibnu Qayyim, Semarang Pustaka Zaman, 2007.Taisirul Allam Syarah 'Umdatul Ahkam, terj. Fathul Mujib, " Taisirul ' Allam Syarhu Umdatil AhkamDaftar Pustaka Abdullah Bin AbdurrahmanDaftar Pustaka Abdullah Bin Abdurrahman, Taisirul Allam Syarah 'Umdatul Ahkam, terj. Fathul Mujib, " Taisirul ' Allam Syarhu Umdatil Ahkam ", Malang Cahaya Tauhid Press, 2010.Shahih Muslim " , Juz IBairut-Libanon Darul Fikr, ttImam Abi Al-Husein MuslimImam Abi Al-Husein Muslim, " Shahih Muslim ", Juz IBairut-Libanon Darul Fikr, tt.Hamka HaqHaq, Hamka, Falsafah Ushul Fikih, Ujung Pandang Yayasan al-Ahkam, 1998.Haidar Bagir Dan Syafi Q BasriHaidar Bagir dan Syafi q Basri, Ijtihad Dalam Sorotan, Bandung Mizan Anggota IKAPI, 1996, h. 25.
Kenapa sales turun? Kenapa sales gagal naik? Ini antara soalan yang kami selalu dengar daripada para usahawan atau pemilik bisnes kecil. Jadi kami akan kongsikan 7 cara tingkatkan jualan dengan strategi pemasaran online marketing. Nak tahu cara tingkatkan sales bisnes anda? Jom baca selanjutnya! 1. Jual produk/servis anda melalui Facebook Live Kini, ramai orang jual barang, produk, dan servis di Facebook dengan menggunakan fungsi FB Live. Ini adalah cara pemasaran produk di FB yang amat popular sekarang sebab trend video makin meningkat dalam kalangan pengguna media sosial. Siaran Live di FB memang mudah dan mampu jana sales yang banyak untuk bisnes anda. Anda hanya perlukan smartphone dengan kamera yang canggih macam iPhone 8 dan tripod untuk membuat video Facebook Live pertama anda. Sebelum membuat siaran Live di FB, sila pastikan bahawa anda ada connection Internet yang lajupenolong untuk standby bagi menjawab sebarang soalan/komen di ruangan komen video Live andatripod yang stabil untuk smartphone anda Nak tarik penonton untuk siaran FB Live anda? Gunakan tips ini Buat pengumuman awal di Facebook mengenai siaran Live anda supaya penonton anda boleh bersedia dan mengosongkan jadual mereka untuk mengikuti siaran andaTambah description yang menarik supaya penonton anda tahu apa yang anda ingin jualMinta penonton anda untuk Like, Share, dan Follow page Facebook anda Libatkan penonton anda dalam Live anda dengan memberi respon kepada sesiapa yang komen pada video andaTamatkan siaran anda dengan CTA Call To Action, iaitu arahan yang diberikan kepada penonton anda mengenai sebarang tindakan susulan yang anda ingin mereka lakukan seperti “PM saya untuk maklumat lanjut”, “sila ikuti kami untuk video seterusnya”, dan lain-lain lagi 2. Gunakan Instagram sebagai platform branding Instagram ialah antara platform media sosial yang paling banyak digunakan oleh rakyat Malaysia. Platform ini merupakan pilihan yang tepat untuk membina imej yang kukuh bagi brand anda. Banyak bisnes kecil kini menggunakan platform ini untuk post gambar dan video yang menarik bagi meningkatkan kepercayaan pelanggan dalam bisnes mereka. Anda juga patut berbuat demikian! Satu trend yang amat popular sekarang ialah Instagram Reels. Gunakan feature Instagram ini untuk kuatkan brand awareness bisnes anda. Anda boleh post video tentang cara menggunakan produk anda atau video tips yang relevan seperti “5 cara pakai tudung bawal”. Gunakan tips-tips ini untuk padukan akaun Instagram bisnes anda Tukar akaun Instagram anda dari akaun Personal ke Business Settings > Account > Switch to Business Account supaya anda boleh tambah alamat, emel, dan nombor telefon anda di bio andaIsikan description yang singkat dan jelas mengenai bisnes anda di bio andaLetak link kedai online anda di bio andaMasukkan branded hashtag hashtag yang biasa digunakan untuk promosikan bisnes anda dalam bio andaGunakan visual yang konsisten agar akaun Instagram anda mudah dikenali oleh followers andaLike atau tinggalkan komen di gambar/video akaun yang dimiliki oleh target audience andaGunakan sekurang-kurangnya 15 hashtag yang relevan untuk setiap gambar/video yang anda post Dan akhirnya, tip yang paling penting untuk strategi marketing Instagram yang mantap ialah… jangan beli followers. Angka follower yang tinggi mungkin nampak cantik, tapi tiada maknanya jika followers tersebut tidak relevan dengan bisnes anda. Jangan pentingkan nombor followers, tapi pentingkan content dan engagement likes, shares, comments yang berkualiti. 3. Hantar emel kepada pelanggan anda Suatu lagi teknik pemasaran online yang amat penting digunakan oleh mana-mana bisnes ialah email marketing. Penggunaan emel bagi tujuan pemasaran sebenarnya amat bagus bagi bisnes kecil kerana ianya efektik untuk membina hubungan dengan pelanggan andalebih murah berbanding ads di FB, IG, akhbar, papan iklan, dan sebagainya Anda hanya perlu daftar dengan sistem autoresponder seperti MailChimp dan GetResponse yang akan bantu menghantar emel berjadual kepada pelanggan anda secara automatik berdasarkan masa/aktiviti mereka. Antara jenis-jenis emel yang bisnes anda boleh hantar ialah Welcome emel – untuk mengalu-alukan pelanggan baru bagi membina hubungan dengan merekaEmel promosi – untuk mengumumkan pelancaran jenama atau produk baru ataupun untuk menawarkan pilihan produk lainEmel diskaun – untuk menggalakkan pembelianEmel follow up – untuk membuat susulan bagi setiap pembelianEmel newsletter – untuk mengongsi maklumat berguna dan relevan kepada pelanggan/subscriber andaEmel testimoni – untuk membuktikan keberkesanan produk anda Anda juga boleh menghantar pesanan SMS tentang pulangan tunai Cashback, tawaran hari jadi, dan promosi peribadi kepada pelanggan anda melalui sistem pemasaran SMS automatik, StoreHub Engage. Pelanggan-pelanggan anda akan merasa lebih dihargai apabila menerima notifikasi promosi istimewa ini. Hal ini dapat mendorong mereka untuk kembali ke kedai atau restoran anda tanpa mengambil tempoh yang panjang. Jadikan pelanggan anda sebagai pelanggan tetap dan naikkan jualan anda dengan Engage hari ini. Tonton video pendek yang berdurasi kurang 1 minit ini untuk info lanjut. Jom sertai webinar PERCUMA – `Cara-cara memupuk kesetiaan pelanggan’ untuk mengetahui tips jana jualan berlipat kali ganda melalui kaedah kesetiaan pelanggan yang berkesan! Anda juga akan menerima percubaan PERCUMA selama 1 bulan 1-month trial dan 200 kredit SMS secara PERCUMA dengan StoreHub Engage. 4. Gunakan Facebook Group untuk bina komuniti bagi jenama anda FB Group semakin popular sehingga Facebook sendiri telah membuat pengumuman di persidangan F8 2019 bahawa mereka akan mengutamakan tab Group, yang akan muncul sebagai recommendation berdasarkan engagement like, comment, dan lain-lain pengguna Facebook. Jadi makin ramai bisnes menyertai atau membina group FB yang relevan untuk target audience mereka. Tapi, sebelum anda berbuat demikian, anda perlu tahu terlebih dahulu fungsi FB Group dan cara orang ramai menggunakannya. Sebab kenapa orang join FB group yang tertentu ialah untuk mendapat maklumat yang bergunamenyertai komuniti yang berkongsi minat yang sama Tapi ingat, jangan promote bisnes anda di FB Group anda. Matlamat anda ialah untuk membina engagement dan memberikan target audience anda suatu tempat untuk berkongsi pendapat. FB Group tidak sesuai untuk hard sell, tetapi sesuai untuk soft sell. Hard sell ialah cara menjual dengan menggunakan bahasa yang seolah-olah memaksa bakal pelanggan anda untuk membeli barangan anda. Sebaliknya, soft sell menggunakan bahasa yang lebih kepada cara bercerita, seolah-olah anda tidak sedang menjual sesuatu produk. Gunakan FB Group untuk membina jenama anda melalui pemberian maklumat yang betul dan berguna, sehingga anda menjadi jenama yang dipercayai bakal pelanggan anda. 5. Gunakan content marketing untuk jual secara “soft sell” Content marketing amat penting zaman sekarang. Kenapa? Sebab, penggunaan ad tidak begitu berkesan seperti dulu. Kini, orang ramai selalunya tidak memberi tumpuan kepada ad yang dipaparkan kepada mereka, malah, mereka juga mempunyai kuasa untuk tutup iklan yang dipaparkan di komputer dan phone mereka. Jadi, content marketing telahpun menjadi strategi banyak bisnes untuk menguatkan branding dan meningkatkan sales mereka. Apa itu content marketing? Content marketing ialah strategi pemasaran yang menggunakan info yang relevan dan bermanfaat untuk menarik pelanggan dan bakal pelanggan bagi mendorong mereka menjadi pelanggan setia ataupun pelanggan baru anda. Jenis-jenis content yang anda boleh buat ialah blog, post FB, video, infografik dan sebagainya. Sebagai contoh, jika anda menjual ubat jerawat, anda boleh membuat dan mengedarkan content seperti blog tips penjagaan muka, infografik mengenai cara hidup untuk mengelakkan jerawat, dan lain-lain lagi. Tips untuk strategi content marketing bisnes anda Pastikan anda tahu siapa target audience anda supaya anda boleh memberikan mereka content yang relevanGunakan pelbagai format untuk content anda – blog, video, emel, podcast, dan lain-lain lagiBerikan tips yang berkait rapat dengan bisnes dan target audience andaGunakan bahasa audience anda dan bukannya bahasa yang terlebih formal 6. Bina jenama peribadi anda melalui media sosial Adakah anda lebih cenderung membeli produk daripada pemilik bisnes yang mempunyai jenama peribadi yang kuat? Contoh penjenamaan peribadi yang berjaya termasuk Dato’ Aliff Syukri, pengasas D’Herbs Healthy, dan Dato’ Sri Vida, pengasas Qu Puteh. Salah satu sebab kenapa bisnes mereka amat berjaya ialah kerana mereka merupakan pemilik bisnes dengan jenama peribadi yang hebat. Pengguna media sosial pasti akan mengikuti personaliti kegemaran mereka. Dan personaliti tersebut boleh menggunakan peluang ini untuk menjual produk mereka. Dan anda juga boleh berbuat demikian! Untuk membina jenama peribadi yang berjaya di media sosial, anda perlu tahu diri anda sendiri dan jangan berpura-pura menjadi orang lainpost content yang relevan dengan kerap dan konsistenmengadakan perjumpaan atau aktiviti networking bersama target audience andakongsi pengalaman peribadi andakongsi foto yang cantik dan berkualiti tinggi 7. Daftarkan bisnes anda di Google secara percuma dengan Google My Business Google My Business ialah servis percuma yang membantu anda menguruskan profil anda di Google. Ianya bagai direktori online bagi bisnes lokal. Setiap bisnes mesti ada profil bisnes di Google. Jika anda daftar untuk profil Business di Google, bisnes anda akan terpapar di Google Maps and Google Search, dua fungsi utama yang orang ramai gunakan zaman ini untuk mendapat maklumat lanjut mengenai sesuatu bisnes. Anda akan dapat laman web asas percuma, dan anda juga boleh kongsi update dan info di profil anda supaya anda boleh simpan pelanggan tetap anda dan boleh menarik pelanggan baru. Anda juga boleh menambah customer loyalty bisnes anda melalui ciri review di Google My Business. Review oleh pelanggan anda mampu membina kredibiliti untuk jenama anda. Antara butiran yang anda boleh berikan di profil Business anda ialah Nombor telefonArah ke kedai andaLink laman webHari dan waktu operasiGambar kedai dan/atau produk anda Diintegrasikan di dalam SATU sistem POS, ciri- ciri seperti Engage dan QR Order & Pay mampu meningkatkan kualiti perkhidmatan pelanggan anda Sekiranya anda memiliki restoran atau kafe, sistem QR Order & Pay StoreHub boleh meningkatkan lagi mutu perkhidmatan pelanggan anda. Dengan QR Order and Pay, pekerja anda tidak perlu lagi mengambil pesanan atau menguruskan transaksi pembayaran pelanggan secara manual. Mereka dapat menggunakan masa tersebut untuk memberi tumpuan kepada tugasan yang lebih penting seperti penyediaan dan penghantaran hidangan serta layanan kepada para pelanggan. Sistem QR Order & Pay bukan sahaja membantu melancarkan operasi perniagaan anda, malah ia juga memudahkan para pelanggan untuk membuat pesanan dan melakukan pembayaran dengan dalam 4 langkah mudah Imbas kod QR menggunakan telefon pintar. Akses menu secara digital. Pilih hidangan yang diingini. Bayar melalui GrabPay, TNG eWallet, Boost, kad kredit/debit, perbankan dalam talian online, atau tunai. Karnivor Malaya telah meraih banyak manfaat dan keuntungan selepas menggunakan Engage dan QR Order & Pay Saksikan bagaimana restoran yang menyediakan menu brisket daging salai di Shah Alam ini berjaya mengintegrasikan teknologi POS StoreHub secara efektif untuk meningkatkan tahap efisiensi operasi mereka. Kami harap segala info yang diberikan hari ini boleh memanfaatkan perniagaan anda. Selamat maju jaya! Adakah anda pemilik perniagaan F&B? Jom belajar 5 cara untuk menaikkan sales anda di sini! Ingin mengetahui bagaimana sistem POS StoreHub boleh membantu anda menguruskan dan mengembangkan bisnes anda secara efektif?
Di jaman sekarang ini, kegiatan transaksi jual beli sudah semakin canggih. Tak terbatas pada pembayaran tunai. Tapi juga tersedia layanan kredit. Misalnya saja membeli rumah, sepeda motor atau mobil. Semua itu bisa didapatkan lewat sistem angsuran dengan syarat bayar uang muka sekian praktik kredit ini memang memudahkan masyarakat dalam berjual beli. Namun demikian, sistem kredit juga menuai pro dan kontra. Beberapa orang membolehkan sistem kredit. Tapi ada juga yang menganggap jual beli kredit dalam islam termasuk riba jadi diharamkan. Lalu sebenarnya bagaimana islam memandang kredit? Berikut penjelasannya!Pengertian KreditSebelum membahas lebih lanjut tentang hukum jual beli kredit dalam islam, perlu kita pahami dulu apakah itu kredit. Terdapat beberapa definisi tentang UU No. 10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bungaMenurut wikipedia, kredit adalah suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang kamus besar bahasa Indonesia KBBI, kredit memiliki 4 definisi yakniCara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai pembayaran ditangguhkan atau diangsurPinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsurPenambahan saldo rekening, sisa utang, modal, dan pendataan bagi penabungPinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lainDari semua definisi diatas, bisa disimpulkan bahwa kredit adalah metode pembayaran barang atau hutang dengan cara dicicil dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan. Biasanya barang yang dijual dengan kredit memiliki harga lebih mahal daripada dibayar saja, Anda membeli sepeda motor seharga juta. Dibayar perbulan 1 juta. Apabila Anda membeli secara kontan/tunai maka harga aslinya Islam tentang KreditDalam bahasa arab, jual beli kredit dikenal sebagai Bai’ bit taqsith yang berarti membagi sesuatu menjadi beberapa bagian syafiiyah, hanafiyah, Al-Muayyid billah, serta mayoritas ulama lain berpendapat bahwa hukum kredit dalam islam diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada beberapa hal, yakniTidak adanya dalil yang mengharamkan kreditAlasan pertama mengapa kredit diperbolehkan karena tidak ada dalil yang mengharamkan hukum kredit. Ini juga beracuan pada kaidah ushul fiqhi yang menyatakan bahwa “Asal dari hukum sesuatu adalah mubah boleh. Sampai ada hukum yang mengharamkan atau memakruhkannya.”Perlu diketahui, mengharamkan sesuatu tanpa dalil yang kuat itu tidak diperbolehkan. Sama saja dengan menghalalkan perkara yang Allah yang membolekan Utang PiutangPraktik kredit sama dengan utang piutang. Sedangkan Allah Ta’ala juga membolehkan hukum berhutang piutang. Asalkan tidak ada unsur penambahan bunga. Ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 282“Hai orang-orang yang beriman. Apabila kamu berhutang dalam waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Maka jangan lah penulis menolak menuliskanya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan. Dan hendak lah ia bertaqwa kepada Allah, tuhannya dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari orang yang berhutang itu lemah akal nya keadaannya atau tidak mampu mendiktekan sendiri maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki diantara kamu. Jika tidak ada maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari orang- orang yang kamu sukai diantara mereka. Agar jika seorang lupa maka yang lain lagi mengingatkan. Dan janganlah saksi itu menolak jika dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya untuk waktunya baik hutang itu besar atau kecil. Yang demikian itu lebih adil disisi Allah. Lebih dapat menguatkan persaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan.Tulislah mu’amalahmu itu, kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menulisnya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi dipersulitkan. Jika kamu lakukan yang demikian, maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” QS Al-Baqarah 282Hadist Shahih tentang Rasul yang Pernah BerhutangDibolehkannya transaksi dengan kredit juga didasarkan pada hadist shahih yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam pernah membeli makanan dengan cara Aisyah radhiyallahu anha mengatakan bahwa “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” HR. Bukhari d an MuslimTata Cara Kredit Menurut Aturan Islam Walaupun kredit diperbolehkan dalam islam, namun ada juga aturan-aturan yang perlu diikuti. Diantaranya yakniTidak Boleh Menjualbelikan Barang-Barang RibawiSyarat pertama tidak boleh melakukan transaksi barang-barang ribawi. Barang ribawi adalah barang yang apabila diperjual belikan atau ditukar tak sesuai syariat agama maka menimbulkan transaksi yang termasuk ribawi yakniUangPerak atau EmasJewawutKurmaGandumGaramDan sejenisnyaBarang-barang diatas harus diperjual belikan secara tunai atau kontan. Hal ini didasari oleh hadist yang diriwayatkan dari Ubadah bin Ash Shomit rodhiallohu anhu, beliau berkata, Rasulullah-shallallahualaihi wa sallam bersabda “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya.” HR. MuslimBarang yang Dijual Adalah Milik SendiriSeorang penjual harus menjual barang yang dimilikinya sendiri. Tidak diperbolehkan penjual mengkreditkan barang yang bukan hak-nya. Misalnya saja dropshipping. Ini sebenarnya menuai kontroversi. Anda menjual barang yang Anda sendiri tidak tahu kondisinya. Pengirimannya juga dilakukan lewat seller pertama. Anda hanya sebagai perantara. Hal itu bisa saja menyebabkan timbulnya masalah pengiriman, entah terlambat atau mungkin hilang. Hal-hal yang merugikan pembeli ini bisa menimbulkan Terima Barang Harus Dilakukan Tepat WaktuBiasanya dalam sistem kredit, barang diberikan ke pembeli saat pembayaran uang muka. Hal ini harus dilakukan tepat waktu, tidak boleh ditunda-tunda. Sebab bagaimanapun juga pembeli sudah memiliki hak terhadap barang tersebut. Kecuali ada perjanjian Tempo Pembayaran Harus JelasDalam sistem kredit yang terpenting adalah perjanjian dan cacatan tentang prosedur transaksi tersebut. Termasuk waktu tempo pembayaran juga harus jelas. Dengan demikian tidak akan terjadi Terlambat, Tidak Boleh Ada Sistem Penambahan BungaDalam bertransaksi sistem kredit, jangan sampai Anda memberlakukan penambahan bunga saat pembeli terlambat membayar. Ini bisa membuat Anda terjerumus ke dalam riba yang termasuk dosa Berlipat Dari Pembayaran Cash Boleh, Asal Tidak BerlebihanDalam sistem jual beli kredit biasanya harga barang yang ditawarkan lebih mahal daripada harga cashnya. Misalnya saja harga cash juta. Apabila dijual dengan kredit selama 12 bulan maka harga juta. Penerapan harga semacam itu sebenarnya diperbolehkan oleh ulama, asalkan tidak berlebihan. Sebab bagaimanapun juga pebisnis perlu mendapatkan untung. Selain itu juga mempertimbangkan beberapa faktor, misalnya saja biaya administrasi, inflasi, dan Dua Belah PihakYang terpenting dari melakukan transaksi kredit harus ada kesepatakan atau akad jual beli dalam islam antara dua belah pihak, baik itu nilai pembayaran ataupun tempo pelunasan keduanya harus ditulis secara jelas dan disetujui oleh penjual dan itulah penjelasan tentang hukum kredit dalam islam. Semoga info diatas bermanfaat bagi kita semua. Intinya, apapun yang kita lakukan dalam kehidupan ini harus didasari oleh agama, baik itu urusan bermasyarakat, berpolitik, fiqih muamalah jual beli dan lainnya. Selain itu, kita juga harus mempelajari tentang hukum pinjam uang di bank dalam islam, khiyar dalam jual beli islam, bahaya hutang dalam islam, serta hukum tidak membayar hutang serta hukum riba dalam islam. Dengan begitu kita tidak akan tersesat dan tetap berada pada jalan yang diridhoi oleh Allah Ta’ala. Amin ya Rabbal Alamin.
cara menjual barang dengan tidak tunai