SURVEIPERUSAHAAN PEMEGANG IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN ALAM (IUPHHK) TAHUN 2012. DAFTAR ISI 1. DATA UMUM PERUSAHAAN 2. TENTANG PERUSAHAAN KAMI 3. DAFTAR REKANAN PERUSAHAAN 4. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP ) DAFTAR IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) EKSPLORASI.
KomiteBPH Migas Henry Ahmad pun sempat mengatakan bahwa di dalam Rancangan Peraturan BPH Migas ini nantinya pemegang izin usaha niaga BBM usaha wajib menyediakan cadangan niaga umum BBM atau biasa dikenal dengan cadangan operasional BBM di dalam negeri selama 23 hari. Kewajiban menyediakan cadangan BBM selama 23 hari berlaku dalam kurun waktu
JAKARTA Kepengurusan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) DKI Jakarta resmi dilantik Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa pada Selasa (2/8). Adapun Fahd Pahdepie terpilih menjadi Ketua Pengurus Daerah DKI Jakarta. Bertempat di Balai Agung, Balaikota DKI Jakarta, pelantikan ini langsung disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
PemegangIzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi. 2. Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Penyalur adalah koperasi, usaha kecil, danlatau badan c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. Nomor Pokok Wajib Pajak Penyalur, Komisaris dan Direksi;
DAFTARNAMA PERUSAHAAN YANG TELAH MENDAPATKAN IZIN USAHA NIAGA UMUM BAHAN BAKAR MINYAK Status September 2015 No. 1. Nama Perusahaan PT Pertamina (Persero) Status Kegiatan No. Aktif 12. Nama Perusahaan PT Humpuss Trading Jl. Medan Merdeka Timur 1A, Gedung Granadi Lantai 3 Jakarta 10110 Jln. H.R. Rasuna Said Kav. X-1 No. 8-9 Status Kegiatan Tidak
cara pengurangan bersusun panjang kelas 2 sd. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM telah menerbitkan surat edaran Nomor tentang pengadaan Bahan Bakar Minyak/BBM badan usaha atau bentuk usaha tetap di sektor ESDM. Tujuannya agar perusahaan yang membutuhkan BBM bisa membelinya dari badan usaha yang memang tersebut dibuat oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial atas nama Menteri ESDM yang ditetapkan pada 21 Februari 2018. Kemudian ditujukan kepada Direktur Utama Badan Usaha/BU atau Badan Usaha Tetap/BUT di sektor Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama, Agung Pribadi mengatakan terbitnya surat edaran tersebut untuk pembinaan dan pengawasan Badan Usaha/BU dan Badan Usaha Tetap/BUT. Apalagi Kementerian ESDM sebagai pemberi izin “Selama ini kami tidak mendiamkan BU/BUT dalam pembinaan dan pengawasan,” kata dia kepada Jumat 9/3.Dengan adanya aturan itu, BU/BUT yang membutuhkan BBM wajib membeli dari pemegang izin usaha niaga migas. Selain itu, mereka bisa membeli BBM melalui penyalur yang sudah ditunjuk pemegang izin niaga surat edaran itu mengacu dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha hilir Minyak dan Gas Bumi. Pada pasal 12 aturan tersebut, disebutkan bahwa salah satu kegiatan usaha hilir yakni kegiatan usaha niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi, BBM, bahan bakar gas dan/atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui pipa. Pasal lainnya yang menjadi dasar penerbitan surat edaran itu yakni di pasal 13. Pasal itu menyebutkan kegiatan usaha hilir migas dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapatkan izin usaha dari Menteri ESDM. Baca BPH Migas Temukan Penyimpangan BBM Satu Harga di Tiga LokasiSelain itu, penerbitan surat edaran itu mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM. Pasal 2 aturan itu menyebutkan badan usaha pemegang izin niaga migas untuk kegiatan usaha niaga umum BBM dalam menyalurkan BBM dapat mendistribusikan BBM melalui penyalur.
JAKARTA Badan Usaha pemegang izin usaha penyimpanan dan niaga BBM yang telah ditunjuk sebagai penyalur diberikan waktu paling lambat hingga 31 Oktober 2013 untuk menentukan kegiatan usahanya, apakah penyimpanan, niaga atau itu tertuang dalam Permen ESDM Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permen ESDM Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Jero Wacik pada 30 Oktober 24 diubah menjadi ayat 1 yang berbunyi terhadap badan usaha pemegang Izin Usaha Pernyimpanan dan Niaga yang telah ditunjuk sebagai Penyalur sebelum ditetapkannya permen ini, dalam jangka waktu paling lambat pada 31 Oktober 2013 wajib menentukan kegiatan usahanya sebagai pemegang Izin Usaha Penyimpanan, Niaga, atau dalam ayat 2 dituliskan dalam hal badan usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan dan Niaga menentukan kegiatan usahanya sebagai pemegang Izin Usaha Penyimpanan atau Niaga, maka dilarang bertindak sebagai Penyalur. Selanjutnya dalam ayat 3 disebutkan jika badan usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan dan Niaga menentukan kegiatan usahanya sebagai Penyalur, maka Dirjen atas nama Menteri mencabut Izin Usaha Penyimpanan atau Niaga yang 26 diubah menjadi ayat 1 yang berbunyi penyalur yang telah melakukan kegiatan penyaluran sebelum ditetapkan permen ini tetap bisa melakukan kegiatan penyaluran BBM sesuai dengan penunjukkan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum BU-PIUNU.Kemudian pasal 2 disebutkan dalam jangka waktu paling lambat pada 31 Oktober 2013, BU-PIUNU wajib melaporkan penunjukkan Penyalurnya kepada Menteri melalui Dirjen untuk mendapatkan Surat Keterangan BBM BPH Migas Djoko Siswanto mengatakan permen tersebut dilatarbelakangi oleh satu kasus saat PT Patra Niaga, anak usaha Pertamina yang melakukan usaha menyimpan, menjual BBM, hingga distribusi, yang suatu saat dia mengangkut BBM milik Pertamina.“Suatu saat dia mengangkut BBM Pertamina. Tapi karena dia mengangkut BBM orang lain, di tengah jalan, dia ditangkap polisi karena dia punya kapal tapi ngga punya izin pengangkutan. Jadi ditegaskan saja dia mau menyalurkan saja apa niaga umum? Kalau mau dua-duanya ya harus ada izin dua-duanya,” jelasnya ketika dihubungi Bisnis hari ini, Rabu 7/11/2012.Menurut Djoko, selama dia punya izin, maka kalau dia melakukan kegiatan usaha sesuai izinnya, itu tidak masalah di lapangan. Di sisi lain, Pertamina menyatakan pemisahan akibat permen ini memerlukan waktu. Oleh sebab itu, paling lambat diberikan pada 31 Oktober tahun depan.“Dia [Pertamina] perlu waktu karena kalau dipisah ini akan jadi satu perusahaan sendiri, ada faktur pajak sendiri, aset sendiri, direksi sendiri. Mestinya 1 November 2012, tapi ada keberatan dari Pertamina minta diundur waktunya,” tutup Djoko. sut Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Perusahaan swasta harus memiliki fasilitas kilang atau pengolahan sesuai dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014Lelang dibuka di akhir tahun oleh BPH Migas Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah membuka peluang bagi perusahaan swasta yang ingin menyalurkan bahan bakar minyak BBM satu harga. Bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri di akhir tahun nanti untuk mendapat izin distribusi hingga ini, pemegang Izin Usaha Niaga Umum atas program itu adalah PT Pertamina Persero dan PT AKR Corporindo. Keduanya mendapat tugas atas penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu, yakni minyak dan solar. Sedangkan untuk BBM jenis penugasan atau premium di wilayah selain Jawa, Madura, dan Bali Jamali, menjadi tanggung jawab Pertamina.“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya untuk perusahaan swasta ikut dalam program BBM satu harga dengan mendaftar ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi BPH Migas pada akhir tahun 2018,” kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, Senin 8/1/2018. Pada akhir tahun akan dilakukan lelang yang dilanjutkan dengan penentuan kuota penugasan masing-masing badan usaha atas program BBM satu harga. Namun, Fanshurullah mengingatkan, perusahaan yang ikut sudah harus memiliki fasilitas pengolahan atau kilang kata Fanshurullah, sesuai dengan aturan Perpres 191/2014 yang mensyaratkan pemilikan fasilitas kilang atau pengolahan untuk badan swasta yang ingin menyalurkan BBM. Syarat inilah yang kemudian mengganjal PT Vivo Energy Indonesia untuk jadi distributor BBM satu juga mengingatkan saat ini Vivo tidak menjual jenis BBM khusus penugasan maupun jenis BBM tertentu, melainkan BBM RON 89 yang masuk dalam kategori BBM sendiri menargetkan akan membangun 54 lembaga penyalur BBM satu harga untuk tahun ini, setelah 57 buah dibangun sepanjang 2017. “Targetnya sampai nanti 2019 akhir itu mencapai 150 lebih. Kalau ada swasta yang mau membangun itu lebih bagus lagi,” kata BPH Migas telah mengundang 25 badan usaha untuk sosialisasi penugasan penyediaan BBM jenis tertentu. Terdapat 14 badan usaha yang memenuhi undangan namun hanya 11 yang melakukan pengambilan badan usaha itu adalah PT AKR Corporindo, PT Pertamina, PT Dinar Putra Mandiri, PT Humpuss Trading, PT Kalimantan Sumber Energi, PT Kaltim Pumitra Sejati, PT Lingga Perdana, PT Palaran Indah Lestari, PT Puma Energy Indonesia, PT Total Oil Indonesia dan PT Tri Wahana Universal.“Dari 11 itu, terdapat 2 badan usaha yang ikut proses Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM tertentu P3JBT, AKR dan Pertamina, dan menyatakan sanggup,” kata untuk proses pemilihan badan usaha pelaksana penugasan dan pendistribusian BBM khusus penugasan P3JBKP, ada 2 badan usaha pemegang izin usaha pengolahan BBM di Indonesia yaitu Pertamina dan Tri Wahana Universal. Namun akhirnya, hanya Pertamina yang menyatakan sanggup menjadi penyalur. Artikel Selanjutnya BPH Migas Penyalahgunaan BBM di 2019 Makin Tinggi, 404 Kasus gus/gus
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai persyaratan dalam pengajuan izin usaha niaga umum bahan bakar minyak. Dengan alasan ingin meningkatkan iklim investasi dalam kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi khususnya untuk kegiatan niaga umum bahan bakar minyak, Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 11 Desember 2018 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas dari website resmi Kementerian ESDM, terdapat beberapa poin perubahan. Dalam Pasal 1 aturan ini menyatakan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569 diubah, di mana ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf d dihapus dan ayat 6 diubah. Sehingga Pasal 4 pada regulasi baru mengalami perubahan 41. Izin survei sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi kegiatana. Survei Umum Minyak dan Gas Bumi Survei Umum Migas Non Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b antara lain meliputi kegiatana. Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi, untuk tujuan evaluasi dan pengolahan data di dalam negeri atau luar Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan ilmiah di dalam negeri atau luar Pemanfaatan data hasil kegiatan eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan pembukaan data disclosed data dalam rangka pengalihan interest, termasuk pembukaan data secara Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi kegiatana. pengolahan Minyak Bumib. pengolahan Gas Bumic. pengolahan Hasil Olahand. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatana. penyimpanan Minyak Bumib. penyimpanan Bahan Bakar Minyakc. penyimpanan LPG, LNG, CNG, atau BBGd. penyimpanan Hasil lzin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi kegiatan usahaa. Pengangkutan Minyak Pengangkutan Bahan Bakar Pengangkutan Gas Bumi melalui Pengangkutan LPG, LNG, CNG, atau Pengangkutan Hasil Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi kegiatana. Niaga Minyak Niaga Umum Bahan Bakar Niaga Terbatas Bahan Bakar Niaga Umum Hasil Niaga Terbatas Hasil Niaga Gas Bumi melalui Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan Niaga LPG, LNG, CNG atau itu, ketentuan Pasal 26 huruf d pada PermenESDM No 29/2017 diubah. Pasal Permen ESDM No 52/2018 memperpanjang jangka waktu usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 sampai dengan ayat lainnya adalah pada Pasal 38. Dalam Pasal 38 Permen ESDM No 29/2017, KemenESDM tidak mengatur secara detail mengenai pengembangan kegiatan usaha bahan bakar minyak dan menguasai fasilitas penyimpanan milik Pemegang Izin Usaha Penyimpanan untuk kegiatan penyimpanan bahan bakar minyak. Namun dalam Permen ESDM No 52/2018, Kementerian mengatur lebih detail dan rinci.
Membantu proses Izin Niaga Umum INU, mulai dari Sertifikasi Layak Operasi dan Instalasi Badan usaha yang ingin melakukan kegiatan perdagangan BBM/BBG/LNG/CNG harus memiliki IZIN NIAGA UMUM INU yang dikeluarkan oleh Ditjen MIGAS. Banyak client kami yang ingin mengajukan INU dengan cepat dan mudah, tetapi belum memiliki alat dan sarana yang dibutuhkan syarat INU. Hal ini dapat anda konsultasikan langsung melalui kami tentang ketentuan-ketentuan apa saja yang bisa dibantu dalam memenuhi persyaratan INU tersebut. Cara pengajuan INU harus melalui beberapa tahap dan persyaratan sbb 1. Izin Usaha Sementara Setiap badan usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan BBM/BBG/LNG/CNG, sebelum memiliki Izin Niaga Umum harus memiliki Izin Usaha Sementara dahulu. Dengan Izin Usaha Sementara ini badan usaha dapat sambil paralel memenuhi persyaratan yang lainnya untuk menuju pengajuan Izin Niaga Umum tetap. Persyaratan Izin Usaha Sementara Persyaratan Administratif Surat permohonan Izin Usaha kepada Menteri ESDM cq. Kepala BKPM Lampiran surat permohonan Akte pendirian perusahaan dan perubahannya mencantumkan bidang usaha perdagangan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan Pengesahan akte pendirian perusahaan dan perubahannya dari instansi yang berwenang; Profil perusahaan company profile; Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP; Izin Usaha Niaga Umum BBM/Minyak Bumi/Hasil Olahan Surat Tanda Daftar Perusahaan TDP / SIUP; Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Surat pernyataan tertulis di atas materei kesanggupan memenuhi aspek K3; Surat pernyatan tertulis diatas materai kesanggupan pengembangan masyarakat setempat; Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Surat pernyataan tertulis di atas materai kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha; Surat pernyataan tertulis di atas materai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan; Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk menyediakan Cadangan BBM Nasional dan pemenuhan kebutuhan BBM di dalam negeri; Surat pernyataan kesanggupan pencampuran Bahan Bakar Nabati ke dalam BBM yang diniagakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Persetujuan Prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana; dan Surat pernyataan dokumen persyaratan administrasi dan teknis serta pernyataan/keterangan diberikan dengan sebenarnya-benarnya. Kewajiban Badan Usaha selama memiliki Izin Usaha Sementara 1. Dalam jangka waktu 2 dua tahun setelah diterbitkan Izin Usaha sementara Niaga Umum Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan, Badan Usaha wajib menyelesaikan antara lain a. Jaminan Suplai Bahan Bakar Minyak b. Persetujuan Studi Lingkungan Amdal, UKL/UPL bagi Badan Usaha yang membangun sendiri. c. Jaminan pendanaan d. Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan fasilitas EPC - Agreement e. Pendaftaran merek dagang 2. Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas mengenai kemajuan penyelesaian secara berkala setiap 3 tiga bulan sekali. 3. Menyelesaikan pembangunan fasilitas dan sarana Niaga BBM dan melaporkan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas mengenai kemajuan pembangunan fasilitas dan sarana kegiatan usaha niaganya secara berkala setiap 3 tiga bulan. 4. Mengajukan permohonan izin usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas Badan Pengatur setelah menyelesaikan semua kewajiban dalam Izin Usaha Sementara. 2. Izin Usaha Tetap Niaga Umum Setelah kurun waktu 2 dua tahun sejak diterbitkannya Izin Usaha Sementara Niaga Umum, maka badan usaha wajib menaikkan ke tahap selanjutnya yaitu pengajuan pendaftaran Izin Usaha Tetap. Untuk mendapatkan Izin Usaha Tetap ini dipersyaratkan melengkapai persyaratan secara administratif juga melengkapi persyaratan secara teknis. Persyaratan Administratif Surat permohonan Izin Usaha kepada Menteri ESDM cq. Kepala BKPM Lampiran surat permohonan Akte pendirian perusahaan dan perubahannya mencantumkan bidang usaha perdagangan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan; Pengesahan akte pendirian perusahaan dan perubahannya dari instansi yang berwenang; Profil perusahaan company profile; Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP; Surat Tanda Daftar Perusahaan TDP / SIUP; Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Surat pernyataan tertulis di atas materei kesanggupan memenuhi aspek K3; Izin Usaha Niaga Umum BBM/Minyak Bumi/Hasil Olahan Surat pernyatan tertulis diatas materai kesanggupan pengembangan masyarakat setempat; Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Surat pernyataan tertulis di atas materai kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha; Surat pernyataan tertulis di atas materai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan; Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk menyediakan Cadangan BBM Nasional dan pemenuhan kebutuhan BBM di dalam negeri; Surat pernyataan kesanggupan pencampuran Bahan Bakar Nabati ke dalam BBM yang diniagakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Persetujuan Prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana; dan Surat pernyataan dokumen persyaratan administrasi dan teknis serta pernyataan/keterangan diberikan dengan sebenarnya Konsultasi lengkap, Hubungi langsung Sarah +62-813-1000-6549 Dapatkan free 1 satu tahun info proyek seluruh Indonesia, jika proses Izin Niaga Umum melalui jasa kami !
daftar perusahaan pemegang izin niaga umum bbm